Kamis, 16 Januari 2014

PERAMPASAN TANAH OLEH PERHUTANI: CONTROLLED WOOD STANDART FOR FOREST ENTERPRISES HARUS DIBEKUKAN

Siaran Pers Jaringan Pemantau Independent Kehutanan – Jawa Tengah
Press Release Forest Independent Monitoring Network of Central Java

PERAMPASAN TANAH OLEH PERHUTANI: CONTROLLED WOOD STANDAR FOR FOREST ENTERPRISES HARUS DIBEKUKAN

Jakarta, 15 Januari 2014. Suwono (68 tahun) warga Dukuh Jambeyan, Desa Tanggel, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bersama 11 warga lain yaitu Radi, Dami, Kohar, Wadi, Winarto, Jarum, Warni, Joko, Mitro, Broto dan Lasinah mengalami “perampasan" tanah oleh KRPH (Kesatuan Rayon Pemangkuan Hutan) Tanggel yang merupakan bagian dari KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Randublatung, yang ironisnya sudah mendapatkan sertifikat “controlled wood standar for forest management enterprises”.

Suwono diketahui telah menggarap tanah tersebut puluhan tahun warisan dari orang tuanya bernama Surohardjo Samidjan (alm). Tanahnya seluas 6.000m² telah dicatat dalam persil 0329 dan juga buku C Desa Tanggel dengan Nomor 405 serta terdaftar pada obyek pajak PBB pada Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Pati pada tanggal 13 September 1990.

Suwono selaku pemilik sah atas tanah garapan telah menyampaikan surat laporan tertulis kepada Bupati Blora dengan tembusan kepada Camat Randublatung, Kepala Desa Tanggel, Kapolsek Randublatung, Danramil Randublatung, DPRD Blora, LSM Blora maupun Komnas HAM di Jakarta agar penegak hukum dapat menyelesaikan “perampasan” tanah garapannya oleh KRPH Tanggel (01/01/2013).

Menurut keterangan Suwono, semenjak ia melaporkan terjadinya tindakan “perampasan” tanahnya kepada beberapa pihak terkait, muncul tindakan-tindakan tidak menyenangkan seperti yang disampaikan Hadi, Mantri KRPH Tanggel Sabtu, 23/11/2013) bahwa: “Sawahnya tidak boleh digarap, bila tetap digarap akan dilaporkan dan dikecrek oleh polisi.” Lalu rumah yang ditinggali bersama istrinya diteror orang tak dikenal. “Rumah kami dilempari batu dan menimbulkan kerusakan atap,” tegas Suwono.

Lebih mencemaskan lagi ketika Suwono bersama istrinya meninggalkan Desa Gabusan, Jati (Doplang), saat ia mengendarai sepeda motor telah dibuntuti orang dan sempat ditabrak dari sisi kanan dan jatuh tersungkur. Akibat tabrak lari itu Suwono pingsan dan mengalami luka di mata kaki, lutut, jari-jemari kedua tangan dan kepalanya bocor. (21/12/2013).

Peristiwa ini adalah ironis karena Perhutani Randublatung telah memiliki sertifikat dari SGS Qualifor dengan No. SGS-FM/COC-009321. Diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2012 dan berakhir 29 Maret 2017 dengan luas konsesi hutan 32.646 ha.

Dengan munculnya peristiwa yang dihadapi Suwono ini terlihat bahwa lembaga sertifikasi SGS Qualifor tidak cermat dalam menerbitkan sertifikat kepada KPH Randublatung. Sebab Standar Kayu Terkendali SFC (Forest Stewardship Council) mensyaratkan bebas dari pelanggaran hak-hak sipil dan tradisional masyarakat sekitar. “SGS Qualifor harus membekukan sertifikat atas nama KPH Randublatung sebelum permasalahan yang dihadapi Suwono dituntaskan,” tutup Andrianto, Vokal Point JPIK (Jaringan Independent Pemantau Kehutanan) Jawa Tengah.

Kontak person Andrianto: 0857422743960




Tidak ada komentar:

Posting Komentar