Siaran Pers Jaringan Pemantau Independent Kehutanan – Jawa
Tengah
Press Release Forest Independent Monitoring Network of Central
Java
PERAMPASAN TANAH OLEH PERHUTANI: CONTROLLED WOOD STANDAR FOR FOREST ENTERPRISES HARUS DIBEKUKAN
Suwono diketahui telah menggarap tanah tersebut puluhan
tahun warisan dari orang tuanya bernama Surohardjo Samidjan (alm). Tanahnya
seluas 6.000m² telah dicatat dalam persil 0329 dan juga buku C Desa Tanggel
dengan Nomor 405 serta terdaftar pada obyek pajak PBB pada Kantor Pelayanan
Pajak Kabupaten Pati pada tanggal 13 September 1990.
Suwono selaku pemilik sah atas tanah garapan telah
menyampaikan surat laporan tertulis kepada Bupati Blora dengan tembusan kepada
Camat Randublatung, Kepala Desa Tanggel, Kapolsek Randublatung, Danramil
Randublatung, DPRD Blora, LSM Blora maupun Komnas HAM di Jakarta agar penegak hukum
dapat menyelesaikan “perampasan” tanah garapannya oleh KRPH Tanggel
(01/01/2013).
Menurut keterangan Suwono, semenjak ia melaporkan terjadinya
tindakan “perampasan” tanahnya kepada beberapa pihak terkait, muncul tindakan-tindakan
tidak menyenangkan seperti yang disampaikan Hadi, Mantri KRPH Tanggel Sabtu,
23/11/2013) bahwa: “Sawahnya tidak boleh digarap, bila tetap digarap akan
dilaporkan dan dikecrek oleh polisi.” Lalu rumah yang ditinggali bersama
istrinya diteror orang tak dikenal. “Rumah kami dilempari batu dan menimbulkan
kerusakan atap,” tegas Suwono.
Lebih mencemaskan lagi ketika Suwono bersama istrinya
meninggalkan Desa Gabusan, Jati (Doplang), saat ia mengendarai sepeda motor telah
dibuntuti orang dan sempat ditabrak dari sisi kanan dan jatuh tersungkur.
Akibat tabrak lari itu Suwono pingsan dan mengalami luka di mata kaki, lutut,
jari-jemari kedua tangan dan kepalanya bocor. (21/12/2013).
Peristiwa ini adalah ironis karena Perhutani Randublatung
telah memiliki sertifikat dari SGS Qualifor dengan No. SGS-FM/COC-009321.
Diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2012 dan berakhir 29 Maret 2017 dengan luas
konsesi hutan 32.646 ha.
Dengan munculnya peristiwa yang dihadapi Suwono ini terlihat
bahwa lembaga sertifikasi SGS Qualifor tidak cermat dalam menerbitkan sertifikat
kepada KPH Randublatung. Sebab Standar Kayu Terkendali SFC (Forest Stewardship Council) mensyaratkan bebas
dari pelanggaran hak-hak sipil dan tradisional masyarakat sekitar. “SGS
Qualifor harus membekukan sertifikat atas nama KPH Randublatung sebelum
permasalahan yang dihadapi Suwono dituntaskan,” tutup Andrianto, Vokal Point
JPIK (Jaringan Independent Pemantau Kehutanan) Jawa Tengah.
Kontak person Andrianto: 0857422743960
Tidak ada komentar:
Posting Komentar