Apakah kalian tahu bahwa Kepala Dindikpora Blora tersangka dugaan korupsi pengadaan buku belum ditahan?
BLORA. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora, Achmad Wardoyo walaupun kabarnya sudah ditetapkan oleh Kejati Jateng sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan buku namun belum juga ditahan. Kasus proyek pengadaan buku senilai 19 milliar lebih itu ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Kejaksaan Negeri Blora tidak ikut terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan kasus itu. Hanya salah satu dari tim itu adalah salah satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Blora.
Pengadaan buku yang dipersoalkan tersebut untuk tahun anggaran tiga tahun yaitu mulai 2010, 2011 dan 2012. Namun untuk sementara waktu penyelidikan dan penyidikan fokus pada tahun anggaran 2010 terlebih dahulu. Penyelidikannya ditangani tim dari Kejati Jateng dengan supervisi langsung dari Kejaksaan Agung.
Tim dari Kejati sudah sejak beberapa bulan lalu turun ke Blora untuk melakukan penyelidikan. Karena ada temuan indikasi penyimpangan kemudian Kepala Dindikpora Achmad Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Wardoyo sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) No.14/O.3/Fd.I/05/13 tertanggal 20 Mei 2013 yang ditandatangani langsung Kejati Jateng Arnold BM Angkauw.
Tim jaksa yang ditunjuk melakukan penyidikan dalam kasus ini terdiri dari 4 orang. Satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Blora, Wisnu Nugroho.
Diduga pengadaan buku tersebut mengalami kesalahan sehingga tim jaksa meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada saat awal penyelidikan sejumlah kepala sekolah yang sekolahnya menerima bantuan buku tersebut dipanggil ke Kejari untuk dimintai keterangan. Saat itu para kepala sekolah juga membawa buku yang dia terima sebagai contoh dalam proses pemeriksaan. Dari pemeriksaan inilah diduga ada temuan terkait dugaan penyimpangan pengadaan buku.
Dalam sprindik itu juga disebutkan Wardoyo disangka melanggar UU No.31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni membenarkan bahwa Kejati Jateng telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku. Penyidikan kasus pengadaan buku yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan itu tidak hanya dilakukan di Blora, sebab pengadaan buku di sejumlah daerah di Jateng lainnya juga disidik. Sebagian juga sudah ada tersangkanya, salah satunya adalah Rembang.
Sekedar diketahui, Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebab saat kasus tersebut terjadi Wardoyo masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikpora Blora.
Pada tahun 2010 Kepala Dindikpora dijabat oleh Slamet Pamuji yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora. Pada tahun itu memang banyak anggaran pengadaan buku yang besarnya mencapai milliaran rupiah.
Sebagai Rakyat pemilih sah republik ini sudah selayaknya kita bertanya, "Apakah penegakan supremasi hukum di Kabupaten Blora akan tetap jalan?"
Sumber Berita: Info Blora dan Suara Merdeka
Selasa, 07 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar