Press Release
HAK ATAS TANAH ADALAH HAK ATAS HIDUP:
Perkembangan Perjuangan Petani Tanggel, Randublatung, Blora Merebut Kembali Tanah Garapannya
BLORA – Investigasi terkait kasus dugaan perampasan tanah milik Suwono (68 tahun) yang terletak di Dukuh Jambeyan, Desa Tanggel, Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora oleh Perhutani KPH Randublatung kemarin (13/3/2014) dilakukan oleh JPIK (Jaringan Pemantau Independen Kehutanan) Jawa Tengah dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Semarang di sekretariat GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) Blora.
Menurut Zaenal Arifin, SH dari LBH Semarang, kasus yang tengah dihadapi Suwono ini disebabkan oleh tidak berperannya para pemangku kepentingan, yang sebenarnya punya otoritas untuk menyelesaikannya. “Suwono ini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, tercatat di Buku C Desa, surat tanah Petok D, ada pernyataan dari pihak keluarga dan aktif membayar Pajak Bumi dan Bangunan/ SPPT. Bukti-bukti itu sudah dicatat/ dibenarkan mulai di tingkat desa dan kemudian menjadi dasar diterbitkannya SPPT atas nama Suwono oleh kantor Pajak Pratama Blora. Seharusnya, ketika Suwono menghadapi sengketa lahan dengan Perhutani, Kepala Desa/ Perangkat Desa Tanggel, Camat Randublatung dan Bupati Blora menempatkan diri sebagai pengayom/ aparat pemerintah yang ikut melindungi dan terlibat upaya penyelesaian sengketa yang tengah dihadapi warganya”, tegas Zaenal selaku Divisi Tanah LBH Semarang.
Sementara itu Suwono beserta keluarganya sudah kurang lebih 4 (empat) bulan ini mengungsi untuk menyelamatkan diri dari terror dan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal. “Sampai kapan persoalan ini akan selesai. Sudah kurang lebih 4 bulan aduan kita tak ditanggapi oleh pihak-pihak terkait sedang kita sampai saat ini hidup dalam pengungsian dan nasib yang terkatung-katung tak jelas,” kata Sumiyati istri Suwono dengan mata berair.
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM memberikan perhatian pada kasus yang tengah dihadapi Suwono dan berencana dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke Blora. Sementara itu, Fokal Poin JPIK Jawa Tengah, Andrianto menyampaikan bahwa hasil investigasi ini segera akan diteruskan kepada lembaga sertifikasi PT. SGS Qualifor dan juga FSC (Forest Stewardship Council) yang telah menerbitkan Sertifikat “Standar Kayu Terkendali Untuk Perusahaan Pengelolaan Hutan” kepada Perhutani KPH Randublatung, Blora. “Hasil investigasi ini akan menjadi laporan complain/ keluhan kami yang ke dua kalinya kepada PT. SGS Qualifor. Secara resmi, kami telah menyampaikan laporan kepada PT. SGS Qualifor dengan menyertakan seluruh bukti-bukti yang dimiliki Suwono pada 17 Januari 2014 lalu. Alhamdulillah, kasus yang tengah dihadapi Suwono ini mendapatkan perhatian langsung dari FSC Internasional yang berpusat di Bonn, Jerman”, lanjut Andri.
Pada pertemuan ini secara khusus Suwono telah menunjuk LBH Semarang untuk menjadi kuasa hukumnya. Hasil pertemuan investigasi yang berjalan maraton selama kurang lebih 3 jam ini ditindaklanjuti dengan penyerahan booklet UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Suwono dan GERAM.
Selain itu, LBH Semarang telah menyiapkan surat klarifikasi untuk Polres Blora terkait dengan adanya undangan klarifikasi yang ditujukan Suwono yang diduga melakukan penyerobotan tanah milik Perhutani. Surat klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada 4 (empat) lembaga tinggi Negara di Indonesia yaitu: Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Melihat kondisi yang ada saat ini GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) sebagai sebuah organisasi independen berjaringan internasional yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Mendukung upaya penanganan dari aparatur penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus klaim tanah di Desa Tanggel yang berlarut-larut.
2. Berikan perlindungan hak hidup warga dan petani atas tanah garapannya.
3. Usut tuntas tindakan intimidasi dan terror yang dilakukan kepada Suwono dan para petani Desa Tanggel, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Blora, 14 Maret 2014
GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat)
Jumat, 14 Maret 2014
Kamis, 16 Januari 2014
PERAMPASAN TANAH OLEH PERHUTANI: CONTROLLED WOOD STANDART FOR FOREST ENTERPRISES HARUS DIBEKUKAN
Siaran Pers Jaringan Pemantau Independent Kehutanan – Jawa
Tengah
Press Release Forest Independent Monitoring Network of Central
Java
PERAMPASAN TANAH OLEH PERHUTANI: CONTROLLED WOOD STANDAR FOR FOREST ENTERPRISES HARUS DIBEKUKAN
Suwono diketahui telah menggarap tanah tersebut puluhan
tahun warisan dari orang tuanya bernama Surohardjo Samidjan (alm). Tanahnya
seluas 6.000m² telah dicatat dalam persil 0329 dan juga buku C Desa Tanggel
dengan Nomor 405 serta terdaftar pada obyek pajak PBB pada Kantor Pelayanan
Pajak Kabupaten Pati pada tanggal 13 September 1990.
Suwono selaku pemilik sah atas tanah garapan telah
menyampaikan surat laporan tertulis kepada Bupati Blora dengan tembusan kepada
Camat Randublatung, Kepala Desa Tanggel, Kapolsek Randublatung, Danramil
Randublatung, DPRD Blora, LSM Blora maupun Komnas HAM di Jakarta agar penegak hukum
dapat menyelesaikan “perampasan” tanah garapannya oleh KRPH Tanggel
(01/01/2013).
Menurut keterangan Suwono, semenjak ia melaporkan terjadinya
tindakan “perampasan” tanahnya kepada beberapa pihak terkait, muncul tindakan-tindakan
tidak menyenangkan seperti yang disampaikan Hadi, Mantri KRPH Tanggel Sabtu,
23/11/2013) bahwa: “Sawahnya tidak boleh digarap, bila tetap digarap akan
dilaporkan dan dikecrek oleh polisi.” Lalu rumah yang ditinggali bersama
istrinya diteror orang tak dikenal. “Rumah kami dilempari batu dan menimbulkan
kerusakan atap,” tegas Suwono.
Lebih mencemaskan lagi ketika Suwono bersama istrinya
meninggalkan Desa Gabusan, Jati (Doplang), saat ia mengendarai sepeda motor telah
dibuntuti orang dan sempat ditabrak dari sisi kanan dan jatuh tersungkur.
Akibat tabrak lari itu Suwono pingsan dan mengalami luka di mata kaki, lutut,
jari-jemari kedua tangan dan kepalanya bocor. (21/12/2013).
Peristiwa ini adalah ironis karena Perhutani Randublatung
telah memiliki sertifikat dari SGS Qualifor dengan No. SGS-FM/COC-009321.
Diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2012 dan berakhir 29 Maret 2017 dengan luas
konsesi hutan 32.646 ha.
Dengan munculnya peristiwa yang dihadapi Suwono ini terlihat
bahwa lembaga sertifikasi SGS Qualifor tidak cermat dalam menerbitkan sertifikat
kepada KPH Randublatung. Sebab Standar Kayu Terkendali SFC (Forest Stewardship Council) mensyaratkan bebas
dari pelanggaran hak-hak sipil dan tradisional masyarakat sekitar. “SGS
Qualifor harus membekukan sertifikat atas nama KPH Randublatung sebelum
permasalahan yang dihadapi Suwono dituntaskan,” tutup Andrianto, Vokal Point
JPIK (Jaringan Independent Pemantau Kehutanan) Jawa Tengah.
Kontak person Andrianto: 0857422743960
Selasa, 07 Januari 2014
Apakah kalian tahu bahwa Kepala Dindikpora Blora tersangka dugaan korupsi pengadaan buku belum ditahan?
BLORA. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora, Achmad Wardoyo walaupun kabarnya sudah ditetapkan oleh Kejati Jateng sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan buku namun belum juga ditahan. Kasus proyek pengadaan buku senilai 19 milliar lebih itu ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Kejaksaan Negeri Blora tidak ikut terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan kasus itu. Hanya salah satu dari tim itu adalah salah satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Blora.
Pengadaan buku yang dipersoalkan tersebut untuk tahun anggaran tiga tahun yaitu mulai 2010, 2011 dan 2012. Namun untuk sementara waktu penyelidikan dan penyidikan fokus pada tahun anggaran 2010 terlebih dahulu. Penyelidikannya ditangani tim dari Kejati Jateng dengan supervisi langsung dari Kejaksaan Agung.
Tim dari Kejati sudah sejak beberapa bulan lalu turun ke Blora untuk melakukan penyelidikan. Karena ada temuan indikasi penyimpangan kemudian Kepala Dindikpora Achmad Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Wardoyo sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) No.14/O.3/Fd.I/05/13 tertanggal 20 Mei 2013 yang ditandatangani langsung Kejati Jateng Arnold BM Angkauw.
Tim jaksa yang ditunjuk melakukan penyidikan dalam kasus ini terdiri dari 4 orang. Satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Blora, Wisnu Nugroho.
Diduga pengadaan buku tersebut mengalami kesalahan sehingga tim jaksa meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada saat awal penyelidikan sejumlah kepala sekolah yang sekolahnya menerima bantuan buku tersebut dipanggil ke Kejari untuk dimintai keterangan. Saat itu para kepala sekolah juga membawa buku yang dia terima sebagai contoh dalam proses pemeriksaan. Dari pemeriksaan inilah diduga ada temuan terkait dugaan penyimpangan pengadaan buku.
Dalam sprindik itu juga disebutkan Wardoyo disangka melanggar UU No.31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni membenarkan bahwa Kejati Jateng telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku. Penyidikan kasus pengadaan buku yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan itu tidak hanya dilakukan di Blora, sebab pengadaan buku di sejumlah daerah di Jateng lainnya juga disidik. Sebagian juga sudah ada tersangkanya, salah satunya adalah Rembang.
Sekedar diketahui, Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebab saat kasus tersebut terjadi Wardoyo masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikpora Blora.
Pada tahun 2010 Kepala Dindikpora dijabat oleh Slamet Pamuji yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora. Pada tahun itu memang banyak anggaran pengadaan buku yang besarnya mencapai milliaran rupiah.
Sebagai Rakyat pemilih sah republik ini sudah selayaknya kita bertanya, "Apakah penegakan supremasi hukum di Kabupaten Blora akan tetap jalan?"
Sumber Berita: Info Blora dan Suara Merdeka
BLORA. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora, Achmad Wardoyo walaupun kabarnya sudah ditetapkan oleh Kejati Jateng sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan buku namun belum juga ditahan. Kasus proyek pengadaan buku senilai 19 milliar lebih itu ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Kejaksaan Negeri Blora tidak ikut terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan kasus itu. Hanya salah satu dari tim itu adalah salah satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Blora.
Pengadaan buku yang dipersoalkan tersebut untuk tahun anggaran tiga tahun yaitu mulai 2010, 2011 dan 2012. Namun untuk sementara waktu penyelidikan dan penyidikan fokus pada tahun anggaran 2010 terlebih dahulu. Penyelidikannya ditangani tim dari Kejati Jateng dengan supervisi langsung dari Kejaksaan Agung.
Tim dari Kejati sudah sejak beberapa bulan lalu turun ke Blora untuk melakukan penyelidikan. Karena ada temuan indikasi penyimpangan kemudian Kepala Dindikpora Achmad Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Wardoyo sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) No.14/O.3/Fd.I/05/13 tertanggal 20 Mei 2013 yang ditandatangani langsung Kejati Jateng Arnold BM Angkauw.
Tim jaksa yang ditunjuk melakukan penyidikan dalam kasus ini terdiri dari 4 orang. Satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Blora, Wisnu Nugroho.
Diduga pengadaan buku tersebut mengalami kesalahan sehingga tim jaksa meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada saat awal penyelidikan sejumlah kepala sekolah yang sekolahnya menerima bantuan buku tersebut dipanggil ke Kejari untuk dimintai keterangan. Saat itu para kepala sekolah juga membawa buku yang dia terima sebagai contoh dalam proses pemeriksaan. Dari pemeriksaan inilah diduga ada temuan terkait dugaan penyimpangan pengadaan buku.
Dalam sprindik itu juga disebutkan Wardoyo disangka melanggar UU No.31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni membenarkan bahwa Kejati Jateng telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku. Penyidikan kasus pengadaan buku yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan itu tidak hanya dilakukan di Blora, sebab pengadaan buku di sejumlah daerah di Jateng lainnya juga disidik. Sebagian juga sudah ada tersangkanya, salah satunya adalah Rembang.
Sekedar diketahui, Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebab saat kasus tersebut terjadi Wardoyo masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikpora Blora.
Pada tahun 2010 Kepala Dindikpora dijabat oleh Slamet Pamuji yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora. Pada tahun itu memang banyak anggaran pengadaan buku yang besarnya mencapai milliaran rupiah.
Sebagai Rakyat pemilih sah republik ini sudah selayaknya kita bertanya, "Apakah penegakan supremasi hukum di Kabupaten Blora akan tetap jalan?"
Sumber Berita: Info Blora dan Suara Merdeka
Langganan:
Postingan (Atom)