Senin, 16 Desember 2013
Tanah Dirampas Perhutani, Warga Diintimidasi dan Mengungsi
BLORA – Kasus pertanahan sepertinya masih tak hilang di Kabupaten
Blora. Setelah kasus dugaan penggelapan lahan bumi perkemahan Bentolo di
Tinapan, Todanan kali ini muncul lagi dugaan kasus perampasan lahan
warga oleh pihak Perhutani di Dukuh Jambeyan, Desa Tanggel, Kecamatan
Randublatung.
Dalam laporan
tertulisnya, seorang warga bernama Suwono (68 tahun) menyatakan
keberatan atas hilangnya tanah garapannya. Padahal tanah tersebut sudah
digarap selama puluhan tahun dan membayar pajak. Perampasan tanah ini
dilakukan oleh petugas Perhutani KRPH Bogorjo Asper Tanggel KPH
Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora bersama Kadus dan
Ketua RT.006/RW.004 Dukuh Jambeyan. Menurut keterangannya tanah tersebut
adalah warisan dari nenek moyang dan orangtuanya yang bernama
Surohardjo Samidjan (Alm) yang sudah menjadi hak atas namanya.
Surat laporan tertanggal 1 Desember 2013 tersebut ditujukan ke Bupati Blora dengan tembusan Camat
Randublatung, Kepala Desa Tanggel, Kapolres Blora, Kapolsek
Randublatung, Danramil Randublatung, DPRD Blora, LSM Blora dan Komnas
HAM (Komisi Nasional Hak Asazi Manusia) yang diantar sendiri ke Jakarta
dengan bukti tanda terima. Dari kronologis yang dibuat, inti dari surat
tersebut adalah memohon agar para penegak hukum segera menyelesaikan
permasalahan yang ada. Tuntutan warga yaitu pengembalian hak atas tanah
garapan kepada para petani seperti sediakala.
Dari sekitar
lebih kurang 5 (lima) hektar luasan lahan yang diserobot Perhutani ada
12 orang pemilik lahan, di antaranya adalah Radi, Dami, Kohar, Wadi,
Winarto, Jarum, Warni, Joko, Mitro, Broto, Lasinah dan Suwono sendiri.
Pal-pal untuk tanda batas pun sudah tidak pada tempat asalnya, dari
lokasi awal di perbatasan dipindah masuk dan ditanam di tanah pemajakan
lahan garapan warga sejauh kurang lebih 50 meter.
Bahkan
menurut keterangan dari Suwono sebagai pelapor, semenjak ia melaporkan
kejadian ini, warga yang ikut menggarap sawahnya
diintimidasi pula oleh
seorang mantri KRPH Tanggel bernama Hadi yang melakukan ancaman bahwa
“Sawah tersebut tidak boleh digarap, dan bila tetap digarap, (petani
penggarapnya) akan dilaporkan dan dikecrek oleh polisi.” Kejadian itu
pada hari Sabtu, 23 November 2013.
Rumah yang ditinggali
bersama istrinya pada malam hari pun diteror ‘orang tak dikenal’ dengan
lemparan batu-batu di genting rumahnya hingga menyebabkan shock dan
kerusakan atap rumah. Untuk menyelamatkan diri, istrinya mengungsi ke
rumah tetangganya, dan keesokan harinya bersama hewan peliharaannya
dibawa mengungsi ke rumah saudaranya di daerah Jati (Doplang), trauma
hingga jatuh sakit.
Saat ini Pak Suwono beserta warga Dukuh
Jambeyan, Desa Tanggel, Kecamatan Randublatung menunggu keseriusan
penanganan dari para penegak hukum di Kabupaten Blora untuk melindungi
hak hidup warga dan petani atas tanah garapannya.
STOP PERAMPASAN TANAH WARGA OLEH PERHUTANI RANDUBLATUNG, KABUPATEN, BLORA, JAWA TENGAH!
STOP MANIPULASI, INTIMIDASI DAN KESEWENANGAN APARAT!!
SOLIDARITAS UNTUK PARA PETANI BLORA SELATAN!!!
* * * * * * *
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar