PRESS RELEASE
ANCAMAN KORPORASI TERHADAP PETANI
DAN KEDAULATAN PANGAN DI DESA
SUMBER KECAMATAN KRADENAN KABUPATEN BLORA
”Pancen amenangi jaman edan, sing ora
edan ora kaduman. Sing waras padha nggragas, sing tani padha ditaleni. Wong
dora padha ura-ura. Begjane sing eling lan waspada.”
–Serat
Jangka Jayabaya, R Ng Ranggawarsita
Sebagai sumber kehidupan,
sumber daya air perlu kiranya dimanfaatkan secara bijak dan berkelanjutan.
Untuk memenuhi kebutuhan petani khususnya dan masyarakat pada umumnya rencana pembangunan
musti bijak, baik dan benar sehingga dapat mengoptimalkan potensi dan
meminimalkan resiko yang ada untuk mewujudkan perikehidupan masyarakat
sejahtera, adil dan makmur, tata tentrem karta raharja.
Bahwa
setiap
kegiatan yang memanfaatkan ruang harus didasarkan prinsip pembangunan
berkelanjutan, dan setiap orang berhak untuk mengajukan
keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai
dengan fungsi dan kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya untuk itu pada
kesempatan kali ini kami dari Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT
menyampaikan pandangan kami terkait dengan rencana pemboran air tanah oleh PPGJ
(Proyek Pengembangan Gas Jawa) di CPP (Central Processing Plan) Desa Sumber,
Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah.
Kita semua musti sadar bahwa untuk melaksanakan
pembangunan
secara berkelanjutan adalah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara
selaras, seimbang dan berkelanjutan.
Desa Sumber di Kecamatan
Kradenan yang notabene merupakan kawasan perdesaan adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan desa, pelayanan
sosial dan kegiatan ekonomi yang selama ini menggunakan sistem pengelolaan
lahan dengan berasaskan kelestarian, yang meningkatkan hasil lahan secara
keseluruhan, dan menerapkan cara-cara pengelolaan yang sesuai dengan tradisi
dan kebudayaan penduduk setempat.
Sebagian besar lahan di
Desa Sumber adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang mustinya
ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan
pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan bagi daerah
maupun nasional.
Apakah fakta data yang ada di Kecamatan Kradenan,
Kabupaten Blora?
Tanaman pangan meliputi kawasan pertanian lahan
kering dengan luas kurang lebih 825 hektar dengan hasil pertanian meliputi:
kedelai, ketela pohon dan cabai merah; kawasan pertanian lahan basah dengan
luas kurang lebih 1.832 hektar; kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan
dengan luas kurang lebih 2.657 hektar; hortikultura dan perkebunan dengan hasil
tanaman seperti tembakau.
Selain
itu Desa Sumber Kecamatan Kradenan merupakan kawasan strategis wilayah daerah dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi masyarakat perdesaan; dan
kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, yang meliputi kawasan
prioritas yang digunakan melindungi sumber air yang ada
di daerah
–yang merupakan daerah yang dilewati oleh Sungai Bengawan
Solo.
Kawasan perlindungan di
Kabupaten Blora meliputi kawasan sempadan sungai di Kecamatan Kradenan ini meliputi:
1.
Sungai Sumber merupakan
anak sungai Bengawan Solo;
2.
Sungai Ngampa Gading
merupakan anak sungai Bengawan Solo;
3.
Sungai Sogo merupakan anak sungai Bengawan Solo;
4.
Sungai Gede merupakan anak sungai Bengawan Solo;
5.
Sungai Kedung Donodong
merupakan anak sungai Bengawan Solo;
6.
Sungai Bengawan Solo;
7.
Sungai Wulung merupakan
anak sungai Bengawan Solo.
Bukan hanya itu saja, kawasan ini juga merupakan
kawasan lindung geologi, yaitu kawasan imbuhan air tanah
yang meliputi cekungan
Randublatung dengan luas kurang lebih 20.300
hektar. Sehingga
untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah ini perlu upaya
untuk mempertahankan kemampuan imbuhan
air tanah, melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan
lain dan membatasi penggunaan air tanah –kecuali untuk pemenuhan pengairan
irigasi sawah dan kebutuhan pokok sehari-hari, dan kegiatan yang bukan usaha/ korporasi.
Perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan Desa Sumber perlu dilakukan, dengan cara merencanakan dan
menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, mengendalikan dan melestarikan lahan
pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
Pengendalian dan
peningkatan kawasan pertanian pangan berkelanjutan ini untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi kawasan perdesaan berbasis pertanian. Dengan cara melakukan
intensifikasi pengolahan lahan pertanian, mengoptimalkan kawasan pertanian
lahan basah, menekan alih fungsi luasan lahan sawah dan menetapkan kawasan
pertanian pangan berkelanjutan sehingga tercipta kemandirian dan kedaulatan
pangan.
Hal tersebut bisa
terealisasi salah satunya dengan melindungi sumber daya air –termasuk di
dalamnya air tanah. Karena sumber daya air ini sangat vital, untuk itu wajib
dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan
tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Karena hanya dengan
kemandirian dan kedaulatan pangan inilah bangsa Indonesia dapat secara mandiri menentukan
kebijakan pangannya, menjamin hak atas kebutuhan pangan bagi rakyatnya, serta
memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang
lestari berkelanjutan sesuai dengan potensi sumber daya lokal yang didukung
oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
Solidaritas bagi Petani Blora Selatan!
Ciptakan Kedaulatan Pangan Bagi Semua!!
Hidup Petani Mandiri dan Merdeka!!
Tolak Rencana Pemboran Air Tanah oleh PPGJ di
CPP Desa Sumber Kecamatan Kradenan
yang mengancam kelestarian alam lingkungan dan kedaulatan pangan!!
DPRD Kabupaten Blora, 05 April 2012
SERIKAT PETANI BLORA SELATAN
ARSUMPALA (ALIANSI REMAJA SUMBER PECINTA ALAM)
ANAK SERIBU PULAU
DHARMA TIRTHA
GERAM (GERAKAN RAKYAT MENGGUGAT)
LEMBAGA KAJIAN BUDAYA DAN LINGKUNGAN PASANG
SURUT