Sabtu, 11 Februari 2012

KRONOLOGI DUGAAN UPAYA PENGGELAPAN TANAH BUMI PERKEMAHAN DI DESA TINAPAN, KECAMATAN TODANAN, KABUPATEN BLORA, JAWA TENGAH


1928-1935

Antara tahun ini bermuncullah gerakan kepanduan Indonesia baik yang bernapas utama kebangsaan maupun bernapas agama. kepanduan yang bernapas kebangsaan dapat dicatat Pandu Indonesia (PI), Padvinders Organisatie Pasundan (POP), Pandu Kesultanan (PK), Sinar Pandu Kita (SPK) dan Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI). Sedangkan yang bernapas agama Pandu Ansor, Al Wathoni, Hizbul Wathon, Kepanduan Islam Indonesia (KII), Islamitische Padvinders Organisatie (IPO), Tri Darma (Kristen), Kepanduan Azas Katolik Indonesia (KAKI), Kepanduan Masehi Indonesia (KMI).

19-23 Juli 1941

Sebagai upaya untuk menggalang kesatuan dan persatuan, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI merencanakan "All Indonesian Jamboree". Rencana ini mengalami beberapa perubahan baik dalam waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan, yang kemudian disepakati diganti dengan "Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem" disingkat PERKINO dan dilaksanakan di Yogyakarta.

September 1945

Sebulan setelah kemerdekaan, tokoh kepramukaan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi kepramukaan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia.

27-29 Desember 1945

Konggres Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh serta dikuatkan dengan "Janji Ikatan Sakti".

1 Februari 1947

Pemerintah Republik Indonesia mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepramukaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A.

17 Agustus 1948

Pada peringatan kemerdekaan RI, waktu diadakan api unggun di halaman gedung Pegangsaan Timur 56, Jakarta, senjata Belanda mengancam dan memaksa Soeprapto menghadap Tuhan, gugur sebagai Pandu, sebagai patriot yang membuktikan cintanya pada negara, tanah air dan bangsanya. Di daerah yang diduduki Belanda, Pandu Rakyat dilarang berdiri. Keadaan ini mendorong berdirinya perkumpulan lain seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), Kepanduan Indonesia Muda (KIM).

20-22 Januari 1950

Pandu Rakyat Indonesia mengadakan Kongres II di Yogyakarta. Konggres ini antara lain memutuskan untuk menerima konsepsi baru, yaitu memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupakan kembali bekas organisasinya masing-masing. Masa perjuangan bersenjata untuk mempertahankan negeri tercinta merupakan pengabdian juga bagi para anggota pergerakan kepramukaan di Indonesia, kemudian berakhirlah periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahakan kemerdekaan.

6 September 1951

Keputusan Menteri PP dan K nomor 2344/Kab. yang mencabut pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepramukaan di Indonesia, jadi keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 berakhir sudah.

16 September 1951

Wakil-wakil organisasi kepramukaan mengadakan konfersensi di Jakarta. Pada saat inilah tepatnya diputuskan berdirinya Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO) sebagai suatu federasi.

9 Maret 1961

Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia. Acara bertempat di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA.

20 Mei 1961

Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia.

30 Juli 1961

Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan.

14 Agustus 1961

Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.

1968

Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora mendapat masukan dari Bupati Blora Letnan Kolonel Srinardi agar mewujudkan Pramuka sebagai tenaga penggerak dan pembangun sehingga pada tahun ini Pramuka Kabupaten Blora bersama-sama membangun bendungan di Kajengan, Blora.

1969

Pembangunan bendungan Kajengan selesai dan diresmikan oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

Tahun ini proyek pembangunan bendungan/ waduk Bentolo di sekitar hutan lebat dimulai. Bupati mengerahkan para Hansip dari 295 desa se-Kabupaten Blora. Perdesa kira-kira  satu kelompok Hansip terdiri dari 10 orang. Seminggu kurang lebih ada sekitar 70 hingga 90 Hansip yang bekerja secara bergilir. Sepanjang pengerjaan waduk Bentolo ini, dari 295 desa ada sekitar 2.950 orang Hansip.

1970

Karena sering bocor akhirnya pada tahun ini pembangunan bendungan/ waduk selesai dikerjakan.

1971

Tahun ini Gerakan Pramuka Kwarcab 11.16 Kabupaten Blora mulai memakai bumi perkemahan Bentolo dengan status Hak Pakai. Bumi Perkemahan Bentolo juga mulai dilakukan perbaikan sedikit demi sedikit.

Ada 5 (lima) pelaku dan saksi sejarah terkait dengan bumi perkemahan Bentolo: 1. Cuk Sukarman (Sawahan), 2. Subito (Todanan), 3. Daeng Hadwidoyo (Kunduran), 4. Sumarsoni (Todanan) dan 5. Sudarman (Todanan).

1972/1973

Gerakan Pramuka Kwartir Nasional memberikah hibah dana sebesar Rp.10.000.000; (Sepuluh Juta Rupiah) kepada tiap-tiap Kwartir Cabang Pramuka se-Indonesia.

1974

Sebanyak 47 persil tanah milik warga desa dijual ke Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora dengan harga Rp. 2.750.000; (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Pengadaan tanah bumi perkemahan Bentolo ini diambilkan dari uang hibah Gerakan Pramuka Kwartir Nasional.

2 Juli 1991

Penerbitan Surat Keterangan No.23/VII/1991 dari Desa Tinapan Kecamatan Todanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora dengan ditandatangani oleh Kades Tinapan Suparso dan Camat Todanan Noerdijono. Isinya menyebutkan bahwa Kepala Desa Tinapan Kecamatan Todanan menerangkan bahwa: Sebidang tanah seluas: 270.705 m² terletak di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora adalah benar-benar milik/dikuasai oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Blora: tanah tersebut semula tanah yasan milik penduduk yang sudah dibayar lunas oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Blora pada tahun 1974; tanah tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan (Bumi Perkemahan) Pramuka dan sampai saat ini tidak ada sengketa; tanah-tanah tersebut sudah dikeluarkan dari Daftar Buku C Desa Tinapan sehingga telah menjadi Tanah Negara (dibebaskan dan diganti rugi oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Blora).

13 Oktober 1992

Pembukuan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Buku Tanah Hak Pakai No.13 Desa Tinapan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dengan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Drs Zainal Arifin NIP 010.055.927.

19 Oktober 1992

Penerbitan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Buku Tanah Hak Pakai: No.13 Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Propinsi Jawa Tengah, Nama Jalan/Persil: Bumi Perkemahan, Asal Persil: Pemberian Hak Bekas T. N., melalui Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional No.228/HP/BPN/92 Tgl.14-8-1992, Gambar Situasi Tgl.7-10-1992 No.3807/1992 Luas: 270.705 m² (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Meter Persegi), Nama Pemegang Hak: Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Blora dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dengan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Drs Zainal Arifin NIP 010.055.927, melalui Penunjuk: Warkah No.420/1992/B.

17 April 2010

Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo bermain golf dengan Lie Kamadjaya dan berbincang tentang rencana pendirian pabrik gula di Jawa Tengah.

5 Juli 2010

Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora yang beralamat di Jl. A.Yani (Kompleks Taman Sarbini, Telp/Fax.(0296) 531764 Email: Kwarcab_blora@yahoo.co.id mengirimkan surat kepada Kepala Bappeda Kabupaten Blora yang ditandatangani oleh Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora Drs. Suwardi, M.Pd. yang isinya memberitahukan dengan hormat bahwa Tanah Lembaga Cabang Pendidikan Pramuka (Lemcadika) “Pancasona” Bentolo, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan adalah milik Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak), Surat Keputusan Pertanahan Nasional, Nomor: 228/HP/BPN/92, tanggal 14-8-1992, seluas 270.705 m². Asal-usul tanah tersebut adalah Hak Milik 47 orang (penduduk Kalijalin, Tinapan dan Gayam) yang dibeli oleh Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora tahun 1974, dibayar dari anggaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Segala kegiatan/pemanfaatan tanah Lembaga Cabang Pendidikan Pramuka (Lemcadika) “Pancasona” Bentolo, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan untuk melibatkan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora.
Surat ini ditembuskan juga kepada: Bapak Bupati Kabupaten Blora, Camat Kecamatan Todanan, Kepala Kepolisian Sektor Todanan, Komandan Rayon Militer Kecamatan Todanan, Kepala Desa Tinapan dan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Nasional di Jakarta.

15 Oktober 2010

Pembuatan Akta Pendirian Perseroan terbatas PT Gendhis Multi Manis dengan Nomor 51 di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Agustinus Andy Toryanto, SH, Sp.N, M.KN. Jl. Hayam Wuruk No.48 Semarang Telp. (024) 8453606, 8453608, Fax. (024) 8443404 dengan salinan para pihak:

1. Tn. Lie Kamadjaya, lahir di Jakarta, 6 April 1968, Karyawan Swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3171010604680003, WNI, bertempat tinggal di Jl. Moti Dalam II/4-C RT.009 RW.005 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

2. Ny. Claudia, lahir di Jakarta, 25 Januari 1972, Karyawan Swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 09.5206.650172.0235, WNI, bertempat tinggal di Jl. Radiul no. 16, RT.012 RW.001, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

3. Tn. Andreas Benny Utomo, lahir di Semarang, 18 Oktober 1968, Swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 33.7401.181068.0002, WNI, bertempat tinggal di Jl. Karangsaru 18, RT.004 RW.003, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang.

4. Tn. Hendrik, lahir di Sintang, 20 Desember 1963, Swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 09.5007.201263.2004, WNI, bertempat tinggal di Jalan Raya Kedoya Garden Kav 1, RT.012 RW.005, Keluarahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Modal Dasar Perseroan berjumlah 3 Milyar rupiah terbagi atas 3 ribu saham, masing-masing saham bernilai nominal 1 juta rupiah. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 33,33% atau sejumlah 1.000 saham, dengan nilai saham nominal seluruhnya sebsar 1 Milyar rupiah oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan sebagai berikut:

1. Tn. Le Kamadjaya, sejumlah 300 saham dengan nilai nominal sebesar: 300 juta.
2. Ny. Claudia, sejumlah 100 saham dengan nilai nominal sebesar: 100 juta.
3. Tn. Adreas Benny Utomo, sejumlah 300 saham dengan nilai nominal sebesar 300 juta.
4. Tn. Hendrik, sejumlah 300 saham dengan nilai nominal sebesar 300 juta.

Sehingga seluruhnya berjumlah 1.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar 1 Milyar rupiah.

Selain itu pula diangkat sebagai Dewan Direksi dan Komisaris sebagai berikut:

Komisaris Utama    : Tuan Andreas Benny Utomo
Komisaris        : Tuan Hendrik
Direktur Utama    : Tuan Lie Kamadjaya
Direktur        : Ny. Claudia


15 Nopember 2010

Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menawari Bupati Blora Djoko Nugroho untuk mendirikan pabrik gula di Blora.

5 Desember 2010

Rencana pendirian pabrik gula di Blora disetujui pendiriannya di bumi perkemahan Bentolo, Tinapan, Todanan, Blora.

8 Desember 2010

Kepala Desa Tinapan Wiwin Dwi Rahayu mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 145/122/X/10 yang menerangkan bahwa tanah Bentolo adalah milik Kwarcab yang dibeli dari tanah Hak Milik Penduduk Desa Tinapan. BPN: 228/HP/BPN/92 Tanggal 14 Agustus 1992 Luas 270.705m². Gambar Situasi: 07 Oktober 1992 Nomor: 3807/1992. NJOP: Rp.7.150; Dan sejak alih fungsi tanah tersebut tidak kena pajak karena untuk Sosial (Kegiatan Pramuka).

9 Desember 2010

Dikeluarkannya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah PT Gendhis Multi Manis oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu di Semarang.

13 Desember 2010 (?)

Dikeluarkannya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT Gendhis Multi Manis oleh Badan Pelayanan Perjinan terpadu Kota Semarang.

10 Januari 2011

PT. Gendhis Multi Manis direkomendasikan mendirikan pabrik gula di bumi perkemahan Bentolo, dan PT. Gendhis Multi Manis menyetujuinya. (Siapa yang merekomendasikan masih menjadi tanda tanya besar)

27 Januari 2011

Pemerintah memfasilitasi penggunaan lahan total seluas 20.000 hektare untuk pendirian pabrik gula baru di Jawa Tengah, sebagai upaya mencapai target swasembada gula 2014.

Menurut Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi, sebelum kesepakatan pendirian PG di Purbalingga, pada Desember 2010 telah disepakati pendirian pabrik gula di Kabupaten Blora. Pendirian pabrik gula itu merupakan hasil kesepakatan antara Pemkab Blora dan PT Gendhis Multi Manis. “Untuk kesepakatan dengan PT Gendis Multi Manis ini akan didukung lahan seluas 12.000 hektare untuk penanaman tebu. Bayu menyatakan ke dua pabrik gula ini direncanakan sudah dapat berproduksi pada 2013.

1 Februari 2011

Bupati Blora Djoko Nugroho mendukung penuh program swasembada gula itu. Ini sesuai dengan visi misinya untuk mensejahterakan masyarakat. ”Ini senafas dengan visi pemerintah Blora, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih menuju masyarakat Blora yang sejahtera,” katanya.

”Soal pembebasan lahan, saat ini proses finalisasi,” terangnya.

Kepala Dinas Pertanian Blora, Sutikno Slamet, mengatakan, lahan yang dibutuhkan untuk pabrik dan pengembangan tanaman tebu seluas 50 hektare. ”Saat ini baru tersedia 21 hektare,” ujarnya.

5 Februari 2011

Guna memenuhi kebutuhan gula di Jawa Tengah, maka Gubernur Jawa Tengah mentargetkan swasembada gula di Provinsi Jawa Tengah tahun 2013. Swasembada gula tersebut cukup berat karena dari tiga belas pabrik gula di Jawa Tengah hanya ada lima pabrik gula yang masih berproduksi; tiga pabrik milik swasta dan dua pabrik milik pemerintah. Kecuali itu swasembada gula harus didukung beberapa faktor antara lain yaitu perluasan lahan, peremajaan pabrik dan kemauan petani menanam tebu.

Sejalan dengan kebijakan Jawa Tengah menuju swasembada gula tahun 2013 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan hal-hal sebagai berikut;

Pertama, peningkatan luasan areal perkebunan tebu. Luasan areal perkebunan tebu pada tahun 2013 direncanakan mencapai 67 ribu hektar dengan pendapatan akselerasi realisasi luasan lahan tebu tahun 2011 seluas 59 ribu hektar, tahun 2012 seluas 63 ribu hektar dan tahun 2013 menjadi seluas 67 ribu hektar. Dengan areal tanaman tebu seluas 67 ribu hektar, diharapkan dapat memproduksi 5 (lima) juta tebu dengan rendemen 8,5%, yang apabila diolah dapat menghasilkan 402.000 ton gula.

Kedua, pembangunan pabrik gula untuk percepatan pencapaian target produksi 402 ribu ton gula tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mendirikan 2 (dua) pabrik gula masing-masing di Kabupaten Blora dan Kabupaten Purbalingga. Kebutuhan lahan tanaman tebu idealnya per pabrik gula seluas 10.000 hektar. Rencana investasi pabrik gula dari seluas lahan 12 ribu hektar, dan di Kabupaten Purbalingga akan menghasilkan 25 ribu ton gula dari luas lahan 8 ribu hektar. Pabrik gula di Kabupaten Blora maupun Purbalingga direncanakan mulai dibangun pada April 2011.

Ketiga, pengalokasian anggaran. Untuk merealisasi swasembada gula 2013 tersebut, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 22,677 Miliar yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Tengah melalui program Swasembada Gula Nasional. Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan bantuan sarana dan produksi, intensifikasi tanaman tebu, pembukaan lahan baru, dan revitalisasi pabrik gula.

8 Februari 2011

Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Blora, Drs Suryanto MSi, saat dikonfirmasi di Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban, waktu berlangsung pesta Siaga mengatakan, untuk pendirian PT Industri Gula Negara (IGN), tanah 21 hektar tanah tersebut dibeli senilai 3,5 milyar, adapun nilai investasi pabrik gula tersebut 1,4 triliun.
 
Dikonfirmasi terkait tanah hibah tersebut, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Blora, Drs Suryanto M.Si mengatakan, pihaknya sebagai Ka.Kwarcab telah melalui prosedur, untuk menempatkan pabrik gula di lokasi bumi perkemahan tersebut. “Karena dipakai IGN kami akan mencarikan bumi perkemahan yang lain,” kilahnya.
 
9 Februari 2011

Bumi Perkemahan Cadika Pancasona yang terletak di Bentolo, Todanan, Kabupaten Blora yang merupakan Tanah Hibah dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX ketika menyandang sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kakwarnas) akan disulap menjadi pabrik gula.

9 Februari 2011

Pelaksanakan penetapan batas dan pemasangan tanda batas atas tanah Hak Pakai Nomor 13 luas 270.705 m² atas nama: Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Blora yang terletak di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

14 Februari 2011

Penerbitan Berita Acara Penetapan Batas dan Pemasukan Tanda Batas oleh Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Blora. Berita Acara tersebut berisi: Pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2011 kami secara bersama-sama telah melaksanakan penetapan batas dan pemasangan tanda batas, atas Hak Pakai Nomor 13 luas 270.705 m² atas nama: Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Blora yang terletak di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Bahwa para pihak yang hadir menetapkan, menyaksikan, menyetujui dan memasang tanda batas atas bidang tanah yang kami tunjukkan.

1. Kwarcab Blora: Drs. Suryanto, M.Si., Suyatno, S.Pd, M.Pd, 2. BPN Blora: Yudi Kristianto, Eka Purdi Junianta, 3. Kades Tinapan: Wiwin Dwi Rahayu, 4. Sekretaris Desa Tinapan: Paeman, 5. PT.Gendhis Multi Manis: Syinta J. Sukardi, Wahyuningsih, 6. Pemilik/Penggarap yang Berbatasan Langsung: Laji (Yatmi), Selamet, Kundori dan Busro.

25 Februari 2011

Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Federasi Rakyat untuk Kejujuran dan Keadilan (FERA-2K) menilai pembangunan pabrik gula di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Blora kurang tepat.

Penilaian tersebut mereka lontarkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0398 K/40/MEM/2005 tentang penetapan kawasan karst Sukolilo, yang dalam lampirannya menyatakan Kecamatan Todanan masuk dalam Kawasan Karst Sukolilo, kawasan yang harus mendapatkan perlindungan, baik dikarenakan keberadaan maupun fungsinya," terang Zaenul Arifin, Koordinator LSM FERA–2K Blora.

"Karena merupakan kawasan karst, maka kami menilai Keputusan Pemerintah  Daerah Kabupaten Blora mendirikan pabrik gula di Kawasan Bumi Perkemahan Bentolo Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, adalah keputusan yang tidak tepat," tegas Zainul dalam pernyataan yang juga ditandatangani koordinator Jateng, Nur Sholihin.

"Kami meminta tinjau ulang pendirian pabrik gula di Kawasan Bumi Perkemahan Bentolo Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, karena dari aspek Yuridis-Administratif, Lingkungan, Sosiologis, dan Ekonomis, kurang tepat."

Surat resmi LSM FERA-2K itu ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, DPRD Jawa Tengah, serta DPRD Blora.

3 Maret 2011

Pengukuran bumi perkemahan di Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora dilakukan oleh BPN Kanwil Propinsi Jawa Tengah dengan pemohon PT Gendhis Multi Manis dengan yang bertandatangan saudari Syintha dan pihak Kwarcab Gerakan Pramuka 11.16 Blora yang bertandatangan Suyatno, S.Pd, M.Pd.

Surat ini ditandatangani pula oleh Kepala desa Tinapan Wiwin Dwi Rahayu dan para penunjuk batas: Paeman (Sekdes), Wahyuningsih (GMM), Lasidin (Kadus) dan Listiyono (Kebayan), tapi tanpa menyertakan persetujuan batas bidang tanah seperti nama tetangga yang berkepentingan dan tanda tangan persetujuan tetangga sebelah Utara, Timur, Selatan dan Barat.

7 Maret 2011

Dengan mempertimbangkan Aspek Yuridis-Administratif, Lingkungan, Sosiologis dan Ekonomis beberapa kelompok di antaranya adalah FORUM PEMUDA TODANAN BLORA (FPTB), FEDERASI RAKYAT UNTUK KEJUJURAN DAN KEADILAN (FERA2K), LEMBAGA ADVOKASI BANTUAN HUKUM (LABH) GRASHI menolak pendirian pabrik gula PT GMM (Gendis Multi Manis) di Kawasan Bumi Perkemahan Bentolo, Desa Tinapan, Kecmatan Todanan, Kabupaten Blora.
8 Maret 2011

Penerbitan Berita Acara Pengukuran Ulang oleh Stephanus CR dari PT.Gendhis Multi Manis yang mendapat kuasa dari Kwarcab, untuk mengajukan pengukuran ulang atas tanah Hak Pakai nomor 13 luas 270.705 m² ke Kanwil BPN Propinsi Jawa Tengah melalui kantor BPN Kabupaten Blora, yang telah dilaksanakan pengukuran ulang oleh petugas ukur dari Kanwil BPN Propinsi Jawa Tengah. Pengukuran atas tanah tersebut dilakukan sesuai dengan tanda batas/tugu batas yang telah ditetapkan dan disetujui semua pihak, yang dilaksanakan tanggal 9 Februari dan dihadiri oleh: Kanwil BPN Propinsi Jawa Tengah Ir.Djati Harsono, BPN Blora Tri Djoko, Tugiyo, Darman, Kwarcab Blora Drs Suryanto, M.Si, Eko Yulianto, S.Pd, Kades Tinapan Wiwin Dwi Rahayu, Sekretaris Desa Tinapan Paeman, PT GMM Syinta Jayanti Sukardi, Wahyuningsih, Pemilik/Penggarap yang berbatasan langsung Laji (Yatmi), Selamet, Kundori dan Busro.

14 Maret 2011

Surat Persetujuan Prinsip/ Rekomendasi Informasi Ketersediaan Lahan diberikan oleh Bupati Blora Djoko Nugroho kepada Direktur Utama PT Gendhis Multi Manis seluas ± 12.018 hektar yang terletak di 16 Kecamatan.

Surat ditembuskan juga kepada: Gubernur Jawa Tengah, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Kepala BKPMD Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinbun Provinsi Jawa Tengah, kepala Bappeda Kabupaten Blora, Kepala Dintanbunnakikan Kabupaten Blora, Kepala Bagian Perekonomian SETDA Kabupaten Blora.

14 Maret 2011

Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Wilayah Propinsi Jawa Tengah Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan mengeluarkan Pemetaan Keliling Batas Hak Pakai No.13 Desa Tinapan Kecamatan Todanan (PT. Gendhis Multi Manis) No. D.I. 302: 03/2011 tanggal 03-03-2011 No. Pengeluaran: 03/2011 Tanggal: 14-03-2011 Luas 21, 9085 Ha.
Dikeluarkan di Semarang, ditandatangani Kepala Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan Ir. Yuswanto Dwi Krismastono NIP. 19561218 198303 1 005 dan Mengetahui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah Ir. Doddy Imron Cholid, MS NIP. 19560731 198303 1 002. (Tandatangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora kosong)

21 Maret 2011

Dikeluarkannya Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blora bernomor: 01/PTP.IL-33.16.400.9/III/2011 Tanggal: 21 Maret 2011 untuk Penerbitan Izin Lokasi Dalam Rangka Pendirian Pabrik Gula kepada Sdri. Syinta Jayanti Sukardi yang bertindak untuk dan atas nama PT. Gendhis Multi Manis yang terletak di Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, dengan kesimpulan bahwa: Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam penerbitan Izin Lokasi yang dimohonkan oleh Sdri. Syinta Jayanti Sukardi yang bertindak untuk dan atas nama PT Gendhis Multi Manis dapat disetujui seluas 270,705 m², dengan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Rita Ratnawaty, SH. M.Kn. dan ditembuskan kepada: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi  Jawa Tengah dan Bupati Blora.

21 Maret 2011

Gubernur Jateng Bibit Waluyo: “Berkaitan swasembada gula, kita harus optimis. Ada beberapa pabrik gula yang sudah menyiapkan bibit unggul supaya nantinya bisa menghasilkan kenaikan rendemen tebu. Upaya lain untuk memenuhi swasembada gula yaitu dengan cara membangun dua pabrik, tepatnya di Blora dan Purbalingga. Diharapkan, dua pabrik tersebut nantinya bisa berjalan dan memenuhi kebutuhan gula berkualitas.”

Pabrik gula di Blora akan dibangun di Bentolo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Adapun, dana yang dialokasikan mencapai Rp 1,5 triliun. Sementara, pabrik gula di Purbalingga akan dibangun di Kalibagor dengan nilai investasi berkisar Rp 937 miliar. Kedua pabrik itu rencananya akan mulai dibangun pada bulan April 2011 mendatang.

23 Maret 2011

Dikeluarkannya Keputusan Bupati Blora Nomor: 590/1119/2011 tentang Ijin Lokasi Untuk Pembangunan Pabrik Gula di Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Propinsi Jawa Tengah seluas ± 27,705 hektar.

Tembusan keputusan ini disampaikan juga kepada: Gubernur Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Anggota Tim Tehnis Ijin Lokasi Kabupaten Blora, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora.

24 Maret 2011

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora mengirimkan Surat Permohonan Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL atau Wajib UKL-UPL ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

31 Maret 2011

Presiden Direktur PT IGN Kamadjaya mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali kunjungan ke Blora sebagai upaya sosialisasi. Pembangunan proyek fisik pabrik yang akan dimulai bulan depan itu diharapkan rampung sekitar 2,5-3 tahun mendatang. Dengan demikian, diprediksi pabrik gula siap beroperasi pada akhir tahun 2013 atau awal 2014.

”Pabrik nantinya akan memiliki kapasitas produksi 4.000 ton tebu per hari. Kami berharap pasokan gula dari daerah sekitar bisa optimal dan petani mau menanam tebu,” jelasnya.

Dikatakannya, saat ini lahan tebu milik rakyat di Blora baru mencapai 1.284 hektare, padahal pihaknya membutuhkan sedikitnya 16.000 ha lahan tebu.

Kamadjaya optimistis, minat masyarakat Blora dan daerah sekitar untuk menanam tanaman itu akan tumbuh karena memang lebih menguntungkan. Apalagi sebagian besar lahan di Blora merupakan tanah kering tadah hujan yang cocok ditanami tebu.

31 Maret 2011

Setelah melalui beberapa tahapan survey, PT Multi Manis Mandiri yang merupakan induk perusahaan PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring Kendal dipastikan akan membangun pabrik gula baru di Kabupaten Blora. Peletakan batu pertama direncakan dilakukan pada Senin (18/4) mendatang oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dengan nilai investasi mencapai Rp 1,5 triliun.

Kepala Dinas Perkebunan Jateng Teguh Winarno menyatakan pabrik gula akan berlokasi di Desa Tinapan Kecamatan Todanan, Blora. Areal pabrik tersebut akan berada di perbatasan Kabupaten Blora, Rembang, Grobogan, Pati, dan Kudus sehingga diharapkan mempermudah proses kedatangan tebu.

Dijelaskan, areal pabrik akan menempati lahan seluas 27 ha yang merupakan lahan kering milik Kwarcab Pramuka Blora. Karena tanah tidak boleh dijual, maka PT GMM akan meruislag lokasi tersebut dengan lahan baru sesuai permintaan Kwarcab Pramuka.

“Persoalan lahan sudah dibicarakan, tidak ada masalah dan pemerintah daerah juga mendukung. Pabrik diharapkan sudah bisa berproduksi pada akhir 2013 mendatang,” terang Teguh.

Dijelaskan, pabrik tersebut nantinya diharapkan mampu menyerap potensi tebu sekitar 24.000 ha yang tersebar di daerah sekitar. Potensi tanaman tebu di Blora diprediksi mencapai 8.750 ha, Rembang 6.000 ha, Grobogan 4.000 ha, pati 3.000 ha, serta Kudus 2.000 ha.

3 April 2011

Gubernur Jateng Bibit Waluyo dijadwalkan menghadiri peletakan batu pertama pembangunan pabrik gula dengan nama PT Gendhis Multi Manis (GMM), yang rencananya akan dimulai pembangunannya pada 18 April ini.  Hal tersebut dikemukakan oleh Bupati Djoko Nugroho, Minggu (3/4). "Insya Allah peletakan batu pertama tanggal 18 April 2011 oleh Gubernur Jateng Bapak Bibit Waluyo," katanya.

Baik Pemkab Blora maupun investor, yaitu PT IGN (Industri Gula Nusantara), akan segera melakukan persiapan terkait segera dimulainya pembangunan PT GMM.  "Persiapan akan kami lakukan mulai minggu depan, baik Pemkab Blora maupun oleh PT GMM," tambahnya.

5 April 2011

Empat point jawaban surat dari Direktorat Jenderal Perkebunan yang diberikan kepada Direksi PT Gendhis Multi Manis sebagai tindak lanjut dari paparan Pra Studi kelayakan/Survey yang dilakukan PT Gendhis Multi Manis pada 25 Maret 2011 di Jakarta.

Isi surat tersebut di antaranya adalah: Perlunya melakukan ekstensifikasi/ pengembangan tebu untuk mendukung pabrik baru, pembangunan pabrik gula baru di Kabupaten Blora dengan kapasitas awal 4.000 TCD yang rencana beroperasi 2013 dan akan ditingkatkan menjadi 8.000 TCD pada 2018 dengan pengembangan areal tebu seluas 20.000 hektar, pengembangan tebu di daerah tersebut sudah mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten dan Propinsi Jawa Tengah dan dukungan dari Direktorat jenderal perkebunan atas upaya PT Gendhis Multi Manis melakukan pengembangan Agribisnis Berbasis Tebu.

8 April 2011

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melayangkan Surat Permohonan Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegaiatan Wajib AMDAL atau Wajib UKL-UPL kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora.

Isi surat ini antara lain: ..jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan menteri ini tetapi lokasinya berbatasan lansung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010  tentang RTRW Propinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029, menginformasikan bahwa kawasan sekitar waduk merupakan Kawasan Lindung; terkait angka 1 sampai dengan 3, maka rencana pendirian pabrik gula (Gendhis Multi Manis) di Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora diwajibkan untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Surat ini ditandatangani oleh Deputi Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Imam Hendarso Abu Ismoyo NIP. 19580305 198703 1 001. Ditembuskan kepada: 1. Menteri Negara Lingkungan Hidup, 2. Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Tengah dan 3. Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa.

12 April 2011

Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Gendhis Multi Manis dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengan Ir. Tegoeh Wynarno Hr, MM.

12 April 2011

Izin Prinsip Penanaman Modal PT Gendhis Multi Manis dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Teuku Otman Rashid.

13 April 2011

Menjelang dilakukannya peletakan batu pertama pembangunan pabrik gula PT Gendhis Multi Manis (GMM), yang, jika tidak ada perubahan, akan dilaksanakan 18 April mendatang, jalan-jalan berlobang dari petigaan Kunduran menuju Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, ditutup dengan grosok. Penambalan jalan tersebut, karena tak lama lagi akan dilewati oleh Gubernur Jateng, yang rencananya hadir di peletakan batu pertama pembangunan PT GMM. "Peletakan batu pertama pembangunan PT GMM akan dihadiri Bapak Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Bayu Krisnamurthi dan Bapak Gubernur Bibit Waluyo," ujar Bupati Djoko Nugroho.

Penambalan jalan-jalan dari Kunduran ke Desa Tinapan, diharapkan bisa sedikit memperlancar kendaraan yang lewat pada saat Wamentan dan Gubernur datang. Kabul, salah satu pekerja mengemukakan, penutupan jalan-jalan yang berlobang itu telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Blora sejak seminggu terakhir.

15 April 2011

Dikeluarkannya Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) NOmor: 11330634-B PT Gendhis Multi Manis dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan ditandatangani di Jakarta, 15 April 2011 a.n menteri Perdagangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Arlina Ardisasmita.

15 April 2011

Pembangunan pabrik gula PT Gendhis Multi Manis (GMM) di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, akan dilakukan sesuai rencana. Peletakan batu pertama pabrik gula dengan investor dari PT IGN (Industri Gula Nusantara), Cepiring, Kendal, akan dilaksanakan Senin (18/4) mendatang.

"Tidak ada perubahan jadwal. Peletakan batu pertama dilakukan pada 18 April," ungkapnya.

Dalam rangka peletakan batu pertama itu, jalan-jalan berlubang dari arah Kunduran  menuju Desa Tinapan, Kecamatan Todanan sudah ditutup dengan grosok. Sementara itu, nampak spanduk-spanduk dukungan pembangunan PT GMM dari berbagai pihak sudah terpasang.

Kendati tidak ada perubahan jadwal peletakan batu pertama pembangunan PT GMM, namun Gubernur Jateng Bibit Waluyo dipastikan batal menghadiri momen pembangunan pabrik gula di Blora itu.

"Tidak ada perubahan, hanya Bapak Gubernur diwakilkan karena ada rapat dengan RI-1 (Presiden-Red), (namun) Bapak Wamentan tetap bisa hadir. Hanya Pak Gubernur saja yang berhalangan," ujarnya.

18 April 2011

Peletakan batu pertama secara simbolik pembangunan pabrik gula di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Blora, dengan bendera PT. Gendhis Multi Manis (GMM) sebagai bendera perusahaannya. Tak tanggung-tanggung, Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurti dan Gubernur Jateng Bibit Waluyo, dan tentu saja Bupati Blora Djoko Nugroho, mementingkan hadir dalam kesempatan itu. Pasalnya, pembangunan pabrik gula di Kota Sate ini, dan satu lagi yang bakal berdiri di Banjarnegara, diharapkan bisa menopang terealisasinya swasembada gula 2013 yang dicanangkan oleh Pemprov Jateng dan setahun kemudian (2014), swasembada gula yang dicanangkan pemerintah pusat, diharapkan bisa terwujud.

18 April 2011

Butet Kertaradjasa dan grup musik Sinten Remen asal Yogyakarta pimpinan Gregorius Djaduk Ferianto pada acara peletakan batu pertama secara simbolik pembangunan pabrik gula PT Gendhis Multi Manis (GMM) di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Blora, mampu menghadirkan nuansa lain.

’’Pabrik gula memang mengumpulkan tebu, tapi dibuat gula untuk kepentingan bersama,’’ tegasnya. Jadi, tambah dia, janji pendirian pabrik gula itu harus ditepati, dibuktikan, dan dinyatakan. ’’Pabrik gula harus untuk kepentingan bersama. Jangan sampai seperti anggota dewan. Ada gula, ada dana, tapi yang sejahtera hanya mereka,” tandasnya.

22 April 2011

Bupati Djoko Nugroho mengatakan bahwa kehadiran PT GMM di Blora akan berdampak positif bagi peningkatkan perekonomian masyarakat. "Di bagian timur, ada Pertamina yang saat ini tahap eksplorasi. Dibangunnya PT. GMM di bagian barat, ini untuk keseimbangan perekonomian di Kabupaten Blora," ujarnya.

Ketua HKTI Blora Bambang Sulistya menegaskan kesiapannya mengawal hak rakyat, khususnya sekitar pabrik, untuk mendapatkan pekerjaan di pabrik gula. "Kita akan memperjuangkan. Elemen masyarakat yang sudah mendukung berdirinya pabrik gula, ini diperhatikan," ujarnya.

23 April 2011

Kepala Dinas Perkebunan Jateng Ir. Teguh Winarno MM menyatakan, ada dua perusahaan swasta yang berminat membangun pabrik gula di provinsi ini. Pertama adalah PT Multi Manis Mandiri (MMM) yang akan membangun pabrik di Blora dengan nilai investasi Rp 1,5 triliun. Kedua PT Putra Giri Mandiri (PGM) di Purbalingga dengan investasi Rp 937 miliar.

Menurut Teguh, karakter tanah di Blora dan sekitarnya cocok untuk tanaman tebu. Karakter tanah tadah hujan juga sangat cocok karena bibit tebu membutuhkan air banyak usai ditanam. Namun memasuki masa dewasa, tebu justru tidak memerlukan air hingga masa panen.

Pabrik gula GMM berlokasi di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Blora. Areal pabrik berada di perbatasan Kabupaten Blora, Rembang, Grobogan, Pati, dan Kudus sehingga diharapkan mempermudah proses kedatangan tebu.

Potensi tanaman tebu di Blora diprediksi bisa mencapai 8.750 ha, Rembang 6.000 ha, Grobogan 4.000 ha, Pati 3.000 ha, serta Kudus 2.000 ha. “Tahun ini kami menargetkan areal perkebunan tebu seluas 63.000 hektare guna mendukung swasembada gula,” ujar Teguh.

16 Mei 2011

Karena perizinan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng terkait kelayakan lingkungan belum turun, maka meski peletakan batu pertama pembangunan pabrik gula PT Gendis Multi Manis (GMM) di Blora sudah dilakukan Senin (18/4), pengerjaan proyek fisik belum bisa dimulai.

Direktur PT Industri Gula Nusantara (IGN) Kamadjaya selaku penanggung jawab PT GMM mengatakan, pihaknya sudah mengajukan perizinan tersebut ke BLH dan masih menunggu izin keluar. ”Semoga saja izin segera keluar, jadi proyek fisik bisa segera dilakukan,” jelas Kamadjaya.

Kepala BLH Jateng Djoko Sutrisno menyatakan, izin yang dikeluarkan BLH menyangkut kelayakan lingkungan. Belum turunnya izin tersebut karena GMM tengah menyusun Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL). Setelah kerangka acuan selesai, barulah tahap penyusunan AMDAL dilakukan.

”Saat ini tahapannya baru pada penyusunan kerangka acuan. Setelah disepakati, baru menyusun rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL),” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak mempersulit perizinan, namun proses pengeluaran izin memang harus sesuai tahapan yang berlaku. Penyusunan kerangka acuan biasanya butuh proses sekitar satu bulan. Meski demikian, pihaknya memperbolehkan pekerjaan yang tidak strategis di sekitar pabrik, misalnya pembangunan pagar tembok karena tidak akan berdampak pada lingkungan.

16 Mei 2011

Bupati Blora Djoko Nugroho akan mengecek ke lapangan untuk mengetahui lebih jauh lokasi pabrik. Pendalaman perlu dilakukan karena pabrik gula nantinya membutuhkan air yang cukup banyak untuk operasional. Data Dinas Energi Sumber Daya Mineral menunjukkan, potensi air tanah di sekitar lokasi pabrik tidaklah terlalu besar. Dengan penyusunan dokumen itu, maka akan diketahui berapa kebutuhan  serta potensi air yang ada, termasuk dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan.

Pabrik gula yang akan berlokasi di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora tersebut memiliki kapasitas giling 4.000 ton tebu per hari.

11 Juni 2011

Rapat pleno persetujuan pengalihan hak atas sebagian tanah bumi perkemahan Bentolo yang terletak di Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora atas nama Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Blora dihadiri oleh Pengurus Mabicab 11.16 Kabupaten Blora, Pengurus Kwartir cabang 11.16 Kabupaten Blora dan Pengurus Ranting se-Kabupaten Blora, ditandatangani oleh Sekretaris Mabicab Ir. Bambang Sulistya, MMA NTA. 11.16.00.0004 dan Ketua Mabicab Djoko Nugroho NTA. 11.16.00.0001

Keputusan rapat pleno tersebut di antaranya adalah bahwa Gerakan Pramuka Kabupaten Blora memiliki sebidang tanah dengan status hak pakai yang terletak di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora seluas 270.705 m², adapun yang digunakan untuk pendirian pabrik gula PT GMM seluas 202.091 m². Kwarcab Pramuka 11.16 Kabupaten Blora menyetujui pengalihan hak atas sebagian tanah bumi perkemahan Bentolo yang terletak di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora sesuai sertifikat Nomor 13 atas nama Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Blora kepada Negara seluas 202.091 m², dan sisa tanah seluas 68.614 m² masih menjadi hak pakai Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora.

15 Juni 2011

Penerbitan Surat Keputusan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora No.24/VI/2011 tentang Penetapan Pengalihan Hak Atas Sebagian Tanah Bumi Perkemahan Bentolo di Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.

Keputusan ini di antaranya menetapkan pengalihan hak atas sebagian tanah bumi perkemahan Bentolo, Tanah Hak Pakai No.13 yang terletak di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah, atas nama pemegang hak: GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG BLORA, dengan luas 270.705 m², selanjutnya akan dialihkan haknya kepada PT. GENDHIS MULTI MANIS (GMM) untuk dipergunakan pendirian pabrik gula seluas 202.091 m² dan pengalihan hak atas sebagian tanah sebagaimana dimaksud diktum KE SATU disertai biaya kompensasi dari PT.GMM kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora.

15 Juni 2011

Surat Permohonan Ijin Pengalihan Hak Atas Sebagian Tanah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora dari Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora Drs. Suryanto, M.Si ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta.

Isi dari surat tersebut adalah: Permohonan Ijin Pengalihan Hak Atas Sebagian Tanah Hak Pakai No.13 (seluas 202.091 m²) yang terletak di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah atas nama pemegang hak: GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG 11.16 KAB BLORA dengan luas 270.705 m², yang sebelumnya dipergunakan sebagai Bumi Perkemahan selanjutnya akan dialihkan kepada PT.Gendhis Multi Manis (GMM) yang akan dipergunakan untuk pendirian Pabrik Gula.

Surat tembusan ini dikirimkan kepada: 1. Ketua Kwartir Nasional gerakan Pramuka di Jakarta, 2. Ketua Kwartir daerah gerakan Pramuka Jawa Tengah di Semarang, 3. Bupati Blora selaku Ka. Mabicab dan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Se-Kab.Blora.

20 Juni 2011

Direktur Utama PT Gendis Multi Manis, Kamajaya menepis anggapan adanya pembatalan pendirian pabrik gula di Blora, Jawa Tengah. Kamajaya menegaskan pihaknya tinggal menunggu perijinan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hingga kini belum turun surat persetujuannya. Selain perijinan ini, pihaknya juga tengah menunggu proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Balai Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah yang akan digunakan sebagai lampiran untuk ijin mendirikan bangunan.

"Berkas telah dikirimkan ke BPN Kanwil Jawa Tengah, untuk diteruskan ke BPN Pusat. Dari BPN Pusat akan dikeluarkan surat persetujuan pengalihan hak dari Kwarcab (11.16 Kabupaten Blora) seluas 20,2 hektar senilai Rp 3,5 miliar," katanya.

Siang hari sebelumnya, di Bogorejo PT Gendis Multi Manis menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) hak pakai tanah untuk pendirian pabrik Gula di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, dengan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Blora, Drs. Soeryanto. MoU juga disertai dengan penyerahan uang tanda jadi sejumlah Rp 50 juta untuk lahan seluas lebih dari 202 ribu meter persegi tersebut.

Selanjutnya, kata Kamajaya, pembayaran berikutnya akan dilakukan setelah keluar surat dari BPN pusat. "Pada saat pembayaran, saya tadi mengusulkan semua diundang. Kapolres, Dandim, LSM, BPKP. Semua diundang. Jadi gak ada yang kami tutup-tutupi," ujarnya.


20 Juni 2011

Pembuatan Memo Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 dengan PT.Gendhis Multi Manis. MoU tersebut berisi:

Pada hari Senin tanggal 20 JUni 2011 yang bertandatangan di bawah ini:

1. Drs. Suryanto dalam jabatannya selaku Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab 11.16 Kab. Blora (yang telah mendapat kuasa dari seluruh anggota Kwarcab 11.16 Pramuka Kab. Blora) dengan no. KTP 33.1609.121261.0005 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Lie Kamadjaja dalam jabatannya selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT.Gendhis Multi Manis dengan no. KTP 3171010604680003, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Telah setuju melakukan kerjasama, dalam hal ini berupa:

1. PIHAK PERTAMA akan melepaskan Hak Pakai lahan dengan sertifikat No.13 di Desa Tinapan seluas 202.091m² kepada PIHAK KEDUA.

2. PIHAK KEDUA akan menggunakan lahan seluas 202.091m² untuk pendirian Pabrik Gula Blora di atas lahan hak pakai PIHAK PERTAMA dengan sertifikat No.13 di Desa Tinapan, Kabupaten Blora.

3. PIHAK KEDUA bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp. 3.500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) untuk luasan areal 202.091m² termasuk semua tanaman dan bangunan yang ada di atasnya, apabila semua proses hukum telah selesai dan sertifikat telah berubah menjadi nama Perusahaan PIHAK KEDUA.

4. PIHAK KEDUA akan memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda jadi sambil menunggu proses pelepasan Hak berjalan.

5. Hal-hal lain yang mungkin akan timbul akan diatur secara terpisah dalam perjanjian lain.

Demikian Nota Kesepahaman dibuat dengan sadar, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Ditandatangani di Blora oleh PIHAK PERTAMA Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora Drs. Suryanto dan PIHAK KEDUA Direktur Utama PT.Gendhis Multi Manis Lie Kamadjaja.


5 Juli 2011

Sunaryo S.Pd M.Si, pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blora mengatakan di salah satu situs jejaring sosial bahwa antusiasme (masyarakat/pejabat?) yang besar itu kembali menyusut ketika muncul persoalan terkait penundaan realisasi pembangunan pabrik.

Menurutnya, setidaknya ada dua persoalan yang mengganjal. Pertama; terkait alih kepemilikan tanah  calon lokasi pabrik antara Kwarcab Pramuka yang memiliki hak pakai dan GMM. Persoalan ini cukup krusial karena tidak saja menyangkut proses pengalihan hak kepemilikan yang rumit, tapi juga menyangkut legalitas proses. Legalitas itu sangat menentukan keberlangsungan masa depan pabrik. Dan yang kedua; menyangkut studi AMDAL yang sampai sekarang belum selesai. Proses ini ternyata tidak kalah rumitnya. Ada banyak tahapan yang harus dilalui untuk sampai pada kesimpulan layak tidaknya suatu kawasan dijadikan pabrik, mulai penyusunan kerangka acuan AMDAL, rencana pengelolaan lingkungan (RKL), rencana pemantauan lingkungan (RPL), sampai penyusunan AMDAL.

14 Juli 2011

Penduduk di Kabupaten Blora yang berkeinginan menjual tanahnya seluas 3.000 hingga 4.000 meter persegi untuk perkebunan tebu akan dipekerjakan sebagai karyawan di perkebunan atau pabrik gula yang akan didirikan PT Gendis Multi Manis (GMM). Jumlah yang akan dipekerjakan adalah satu orang dari setiap keluarga yang menjual tanahnya tersebut.

Selain mengambil dari penjual tanah, Kamajaya mengatakan, juga akan mengambil tenaga kerja lokal dari desa-desa setempat. Ia memperkirakan setiap hektar perkebunan tebu nanti akan membutuhkan tenaga kerja sejumlah 4 hingga 5 orang.

"Jika ada penduduk yang jual 3 ribu meter persegi, satu hektar baru 3 orang. Sementara kita perlu 4 hingga 5 orang. Sisanya akan kita ambil dari penduduk desa sekitar. Hanya bedanya dengan penjual tanah, mereka melalui proses melamar dan seleksi," katanya saat diwawancara wartablora.com usai sosialisasi ke camat-camat se-Kabupaten Blora, Kamis, 15 Juli 2011.

Pabrik gula yang akan didirikan nantinya akan membutuhkan lahan untuk perkebunan tebu seluas 2000 hektar.

"1500 hektar akan kita ambilkan dari Kabupaten Blora, 500 hektar sisanya diambil dari kabupaten lain. Kebutuhan tenaga kerja, mulai dari perkebunan hingga pabrik mencapai 17 ribu tenaga kerja, dengan jaminan 80 persen total tenaga kerja akan kita ambil dari Kabupaten Blora," ujarnya.

Sementara itu, untuk mengejar target lahan, PT. GMM akan memberikan fee ke Kepala Desa dan Camat sejumlah 2,5 persen. Dengan rincian 2 persen buat Kepala Desa dan timnya, serta 0,5 persen untuk Camat dan timnya. Fee ini diluar dari pologoro kas desa.

"Dua setengah persen itu sebenarnya transaksi biasa. Semacam commission fee. Bagaimanapun juga pak Lurah (atau Kades) ini kan mengumpulkan warga, dengan tim kerjanya. Itu hal biasa, seperti semua perusahaan property, atau agen property, itu komisi 2 sampai 2 setengah persen," katanya.
18 Juli 2011

"Kami tidak akan menggunakan air dari waduk Bentolo. Juga tidak menggunakan air tanah. Kami akan membangun embung dengan sistem sirkulasi tertutup," kata Direktur Utama PT Gendhis Multi Manis Kamajaya usai sosialisasi pembangunan pabrik gula di Randublatung, Senin, 18 Juli 2011.

Sirkulasi tertutup ini akan memanfaatkan limbah air yang akan diolah lagi untuk menjadi air siap pakai buat produksi berikutnya.

"Kami akan menggunakan sumber air dari tadah hujan. Selama dua tahun, diharapkan embung-embung yang akan dibangun sudah dipenuhi air dari tadah hujan tersebut," katanya.

Kebutuhan air untuk produksi awal mencapai 150 liter per detik. Kebutuhan ini akan turun drastis menjadi 25 liter per detik pada produksi-produksi berikutnya.

18 Juli 2011

Jadwal pengurusan ijin lingkungan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan pabrik gula di Blora yang ditargetkan selesai September bisa jadi molor. Pasalnya, Dokumen Kerangka Acuan yang dikirim PT Gendis Multi Manis selaku pendiri pabrik gula tersebut masih perlu direvisi. Padahal masih ada 3 proses lagi yang perlu dilewati sebelum Surat Kelayakan Lingkungan diterbitkan. Surat inilah yang nantinya akan menjadi dasar atas keluarnya Ijin Lingkungan untuk mendirikan pabrik gula.

"Dokumen Kerangka Acuan tersebut telah kita kembalikan ke perusahaan yang akan mendirikan pabrik gula tersebut. Tanggalnya, 10 Juni, bulan lalu. Dokumen itu kita kembalikan setelah melalui rapat komisi di provinsi. Karena masih ada yang perlu direvisi, dokumen tersebut kita kembalikan. Detail revisinya cukup banyak. Namun pada dasarnya yang perlu direvisi tersebut adalah ruang lingkupnya, atau scooping-nya," kata Tedi Rindaryo W, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, Senin, 18 Juli 2011.

Tedi termasuk satu dari beberapa anggota tak tetap Komisi Lingkungan di Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah. Komisi inilah yang melakukan uji dokumen-dokumen kelayakan lingkungan dari pendirian pabrik gula tersebut.

"Sebelum keluar ijin lingkungan, proses yang harus dilewati adalah Kerangka Acuan, Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Saat ini kerangka acuannya belum mereka (PT GMM) selesaikan. Kita masih menunggu hasil revisi. Cepat tidaknya tergantung mereka. Berharapnya akhir Juli ini revisi Kerangka Acuan dapat disampaikan ke kita," ujar Tedi.

BLH sendiri, dikatakan Tedi tak akan mempersulit proses terbitnya ijin lingkungan tersebut. Namun, ia merasa tak yakin prosesnya bisa selesai September mendatang. Menurutnya, proses tercepat yang bisa dilakukan saat mengurus ijin lingkungan adalah 6 bulan. Ada yang 4 bulan, tapi itu jarang sekali bisa terjadi.

"Proses ini tergantung dari kesiapan tim perusahaan tersebut. Apakah telah melakukan analisis dampak lingkungan dan penanganannya yang benar-benar bisa direalisasikan, atau sekedar menulis tanpa memperhatikan fakta yang ada di lapangan," katanya.

Ditambahkan, isu utama dalam dampak lingkungan mendirikan pabrik gula adalah persoalan ketersediaan air.

"Air inilah salah satu main issue (isu utama) dari detil-detil yang perlu dilakukan revisi dalam kerangka acuan tersebut," ujarnya.

24 Agustus 2011

Dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Blora Nomor: 590/864.A/2011 tentang Izin Lokasi Untuk Usaha Perkebunan Tebu. Surat tersebut memberikan ijin lokasi kepada PT Multi Gendhis Manis tanah seluas 3.800 hektar untuk usaha Perkebunan Tebu yang terletak di 16 Kecamatan se-Kabupaten Blora.

25 Agustus 2011

Rapat paripurna DPRD Blora menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Rencana Wilayah (RTRW) 2011-2031.

''Perda RTRW ditetapkan setelah melalui proses yang cukup panjang dan lama,'' ujar Achmad Lukman, ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Blora.

Perda itu sebelumnya pernah dibahas DPRD bersama Pemkab di tahun 2010. Setelah pembahasan di internal daerah selesai, perda tersebut selanjutnya disampaikan ke gubernur Jateng untuk dievaluasi. Tak cukup evaluasi di tingkat provinsi Jateng, perda RTRW setiap kabupaten dan kota harus dievaluasi oleh pemerintah pusat untuk menyelaraskannya dengan RTRW Nasional.

''Investor tentu akan ragu berinvestasi di satu daerah mana kala perda RTRW belum ada. Bayangkan saja kalau sudah mendirikan tempat usaha padahal kawasan itu bukan zona industri atau perdagangan. Tentu kami senang perda RTRW akhirnya ditetapkan,'' kata Edi S, salah seorang pelaku usaha di Blora.

26 September 2011

Surat perihal pengaduan bernomor 04/PPM-4/Peng-Tn/IX/2011 dari Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Pusat Peranserta Masyarakat - The Center for People Farticipation DPD Kabupaten Blora yang beralamat di Jl. Cepu Km.1 Ds. Kediren RT 11 RW 03 Kecamatan Randublatung, Blora, Jawa Tengah Telp/Fax. (0296) 810693/081326522622 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dilayangkan dengan isi sebagai berikut:

Mengamati serta mencermati permasalahan tanah dan sertifikat di Blora, khususnya tanah di desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang rencananya akan dibangun pabrik gula oleh PT Gendis Multi Manis (PT.GMM) perlu dikaji yang mendalam karena kami menilai bahwa tanah Negara tersebut masih ada permasalahan yang krusial.

Dalam sepengetahuan kami bahwa tanah tersebut sampai surat ini kami buat, status dalam sertifikat adalah Hak Pakai Kwarcab Pramuka Kabupaten Blora dengan Luas 27 Ha dengan bukti sertifikat No.13 yang diterbitkan oleh BPN Blora Tahun 1992.

- Bahwa ternyata tanah tersebut yang 5 (lima) Ha dikelola warga setempat.

- Bahwa pada bulan April 2011, BPN melakukan ukur ulang tanah Kwarcab Pramuka Kabupaten Blora tersebut dengan hasil 21 Ha, karena tanah seluas 5(lima) Ha yang dikelola warga tidak diukur.

- Bahwa berdasar informasi, tanah seluas 5 (lima) Ha bagian dari tanah Kwarcab Pramuka Blora yang dikelola warga telah dijualbelikan padahal tanah tersebut adalah Tanah Negara.

Oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka kami minta:

1. BPN menghentikan proses pengembalian hak pakai dari Kwarcab Pramuka Blora kepada Negara sampai BPN mengukur ulang dan menemukan bahwa tanah Negara yang menjadi Hak Pakai Kwarcab Pramuka Blora benar-benar 27 Ha sesuai yang tertera pada sertifikat No.13.

2. Mencegah dan menghentikan segala usaha pihak-pihak tertentu yang memperjual belikan tanah Negara.

Demikian surat ini kami sampaiakan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PUSAT PERANSERTA MASYARAKAT
Kabupaten Blora

Sukardi

Surat tersebut juga ditembuskan kepada: BPN Pusat, BPN Kanwil Jawa Tengah, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Blora


1 Oktober 2011

Seiring akan didirikan dan beroperasinya Pabrik Gula (PG) PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) di Kecamatan Todanan Blora, para petani tebu mendesak agar dibentuk forum kemitraan antara petani tebu dan pengusaha gula di Blora.

Pembentukan forum kemitraan itu disuarakan sejumlah petani tebu. Mereka mengemukakan keinginannya itu saat menemui Wakil Bupati (Wabup) H Abu Nafi, belum lama ini. “Sebuah wacana yang bagus. Para petani ingin dibentuk forum kemitraan untuk mengakomodir berbagai kepentingan, baik kepentingan petani maupun perusahaan,’’ ujar Abu Nafi, Sabtu (1/10).

Dalam pertemuan informal itu disepakati pembentukan sebuah forum yang menurut rencana diberi nama Forum Kemitraan Petani Tebu dan Pengusaha Gula (FK-PTPG) Blora. “Silahkan ditentukan nama yang tepat seperti apa. Yang penting forum itu nantinya bisa bermanfaat bagi petani maupun pengusaha,” tandasnya.

FK-PTPG menurut rencana akan dideklarasikan pada Oktober 2011.


Oktober 2011

Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Rencana Pembangunan Pabrik Gula di Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora oleh PT Gendhis Multi Manis yang beralamatkan di Ruko Bangkong Plaza C.9 Kal. Peterongan Semarang Telp. (024) 8419059 Fax.: (024) 8419069 telah selesai.

Dokumen ini disusun untuk menentukan rencana Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan, yang harus dilaksanakan pada saat pembangunan pabrik gula Kabupaten Blora dan pada saat operasional, sesuai dengan tujuan dan manfaat pembangunan pabrik gula.


11 Oktober 2011

Ir Kamadjaya, MBA selaku Presiden Direktur PT Gendhis Multi Manis mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam proses penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Pabrik Gula di Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah dengan tembusan: 1. Bupati Blora, 2. Kepala Kejaksaan Negeri Blora, 3. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blora, dan 4. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Tengah.

12 Oktober 2011

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengirimkan surat nomor 3821/14.23/X/2011 ke (GMM?)

15 Oktober 2011

Rapat Komisi Penilai AMDAL untuk menilai Dokumen ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) Rencana Pembangunan Pabrik Gula PT Gendhis Multi manis di Aula Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora mulai sekitar pukul 09.00. Salah seorang peserta rapat dari Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT mempertanyakan soal kejelasan tentang status dan luasan tanah dari Gerakan Pramuka Kwarcab 11.16 Kabupaten Blora yang sebenarnya. Hal tersebut mendapat tanggapan dari mantan Kades Tinapan Suparso, yang mengatakan bahwa pengukuran dulu hanya menggunakan alat ukur sederhana, beda dengan sekarang yang sudah menggunakan alat canggih. Menurut keterangan dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora belum ada Surat Persetujuan Kesepakatan KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan) Rencana Pembangunan Pabrik Gula PT. Gendhis Multi Manis di Kab. Blora. Begitu juga banyak masukan dari para peserta Sidang ANDAL terdahulu belum dimasukkan ke dalam Dokumen ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang dibahas.

17 Oktober 2011

Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Tengah mengirimkan surat nomor: 6018/3-33-100/X/2011 perihal Ijin Peralihan Hak kepada (PT. GMM?).

18 Oktober 2011

Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT melayangkan Surat bernomor 01/LKBL-PS/10/2011 Perihal: Tuntutan dan Permohonan Klarifikasi kepada Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab 11.16 Kabupaten Blora terkait dengan kejelasan status dan luasan tanah bumi perkemahan Bentolo. Tinapan, Todanan, Blora.

20 Oktober 2011

Surat permohonan Kwarcab 11.16 Pramuka Kabupaten Blora perihal Pengukuran Ulang Tanah Bumi Perkemahan Bentolo dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Tengah dan ditandatangani oleh perwakilan pengurus Grakan Pramuka Kwarcab 11.16 Kab. Blora: Sagi, Soeyono, Ngatidjan, Drs. Eko Pujo S, Wahyu Tri S dan mengetahui Ketua Kwarcab Drs. Suryanto, M.Si.

Hal tersebut dikarenakan hasil pengukuran ulang yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 14 Maret 2011 menyebutklan bahwa luas tanah bumi perkemahan Bentolo adalah 219.085 m², dan berbeda dengan apa yang tertera pada Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Buku Tanah Hak Pakai No.13 yang dikeluarkan BPN pada 19 Oktober 1992, Surat Keterangan Kepala Desa Tinapan Suparso tanggal 2 Juli 1991 dan Surat Keterangan dari Kwarcab 11.16 Pramuka Kabupaten Blora tertanggal 5 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Suwardi, M.Pd yang menyatakan bahwa luas bumi perkemahan Bentolo adalah 270.705 m².

Surat tembusan disampaikan kepada: 1. Bupati Blora selaku Ka. Mabicab, 2. Ketua DPRD Blora selaku anggota Mabicab, 3. Kepala BPN Kab. Blora, 4. Kepala BPN-RI, dan Ka.Kwarran Se-Kab. Blora.

27 Oktober 2011

Karena belum ada kesiapan yang nyata dari pihak Kwarcab Pramuka Blora untuk melakukan pengalihan Hak, PT. GMM mengirimkan Surat perihal Pengalihan Hak kepada Bupati Blora. Para Direksi dan Management PT.GMM menganggap hal tersebut sangat menganggu jalannya rencana pembangunan pabrik gula PT.GMM tidak akan mungkin melaksanakan pembangunan sesuai rencana sebelum memperoleh pengalihan hak sekaligus pembayaran.

Surat ini ditembuskan kepada: 1. Kepala Dinas Perkebunan, 2. Komandan Distrik Militer, 3. Kapolres, 4. Kepala Pengadilan Negeri, 5. Kepala Kejaksaan Negeri, 6. Ketua DPRD Blora, 6. APTRI,. HKTI, 7. LSM

3 Nopember 2011

Surat balasan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kanwil BPN Propinsi Jawa Tengah dilayangkan dengan penyampaian sebagai berikut: Bahwa terjadinya perbedaan luas dari 27,0705 Ha menjadi 21,3980 Ha dikarenakan terjadinya perbedaan batas tanah hak pakai Sertifikat No.13, bahwa perbedaan tersebut dikarenakan  yang menunjukkan batas dari pihak Kwarcab dan Desa Tinapan mengarahkan ke tempat berbeda dari batas asal dan apabila tanah yang ditunjuk salah maka proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.

Untuk itu dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Tengah menyarankan agar pihak Kwarcab 11.16 Pramuka Kabupaten Blora melakukan rapat kembali dengan penunjuk batas serta Kades Tinapan untuk dimintai pertanggungjawabannya, sehingga kalau sudah jelas masalahnya dapat direkontruksi atau pengembalian batas kembali dan sertifikat bisa diproses kembali.

Surat ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah Ir. Doddy Imron Cholid, MS. NIP. 19560731 198303 1 002 dengan tembusan Gubernur Propinsi Jawa Tengah, Bupati Kabupaten Blora, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dan Direktur PT.Gendhis Multi Manis.

15 Nopember 2011

Eko Arifianto dari Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT melaporkan dan mengadukan Drs. Suryanto, M.Si atas nama Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupetan Blora atas dugaan Konspirasi Penggelapan Tanah Negara di Polres Blora. Surat ini ditembuskan kepada: 1. Kepala Kejaksaan Negeri Blora, 2. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta

Laporan ini dibarengi dengan aksi belasan kawan yang membentangkan spanduk bertuliskan “USUT TUNTAS PENGGELAPAN TANAH NEGARA DI TINAPAN, TODANAN, BLORA” dan pembagian selebaran di perempatan Mapolres Blora kepada para pengguna jalan.

18 Nopember 2011

Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT melayangkan Surat Permohonan Penghentian Aktifitas Fisik di Bumi Perkemahan Bentolo ke PT.GMM (Gendhis Multi Manis). Surat ini ditembuskan ke: Kepolisian Resort Blora, Pemerintah Kabupaten Blora, DPRD Blora, SatPol PP Kab. Blora, Kejaksaan Negeri Blora, Badan Lingkungan Hidup Blora, Kantor Pertanahan Blora, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kab.Blora dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab.Blora.

28 Nopember 2011

Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo di Semarang, Nomor: 660.1/44/2011 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Pabrik Gula oleh PT.Gendhis Multi Manis di Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah. (Fax.tertanggal 24 Januari 2012 1:33PM).

Salinan keputusan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Dalam negeri, 2. Menteri Negara Lingkungan Hidup, 3. Menteri Perindustrian, 4. Wakil Gubernur Jawa Tengah, 5. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah, 6. Asisten Pemerintahan Sekda Propinsi Jawa Tengah, 7. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Propinsi Jawa Tengah, 8. Inspektur Propinsi Jawa Tengah, 9. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Propinsi Jawa Tengah, 10. Kepala Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Tengah, 11. Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah, 12. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Tengah, 13. Kepala Biro Hukum Setda Propinsi Jawa Tengah, 14. Kepala Biro Bina Produksi Setda Propinsi Jawa Tengah, 15. Bupati Blora, 16. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora, 17. Kepala badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, 18. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Blora, 19. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blora, 20. PT. Gendhis Multi Manis.

6 Desember 2011

Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT menggelar aksi teatrikal “Semut dan Gula” dan pembagian selebaran di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, saat tengah dilakukan rapat koordinasi antara BLH Jawa Tengah dengan Kwarcab Blora, BPN Blora dan Kepala Desa Tinapan. Rapat tersebut hendak mencari solusi atas persoalan tanah yang rencananya akan didirikan Pabrik Gula oleh PT Gendis Multi Manis. Aksi berakhir setelah Eko Arifianto membacakan press release di depan pintu ruang rapat yang tertutup dan membagikannya kepada peserta rapat yang ada dalam aula Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora.

11 Desember 2011

Kirab budaya dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Blora ke-262 diwarnai aksi dari Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT. Salah seorang aktifisnya, Eko Arifianto melakukan aksi sujud tiga kali di hadapan rombongan peserta kirab dari Kecamatan Todanan. Aksi spontanitas di depan rumah dinas Dandim 0721/Blora di Jalan Ahmad Yani, Blora ini menarik perhatian warga dan para peserta kirab budaya.

Para pegiat Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT juga membentangkan dua buah spanduk di kanan kiri jalan. Di seberang barat jalan terbentang spanduk tegak berdiri, bertuliskan, "Usut Tuntas Penjualan Tanah Negara, Tinapan, Todanan, Blora.” Sementara di seberang timur jalan, terbentang spanduk yang direntangkan 4 orang yang wajahnya tertutup topeng.

Aksi ini juga diwarnai dengan membagi selebaran yang bernada cukup keras. Bahkan, mereka menuliskan “jihad fi sabilillah” dalam selebaran tersebut.

Saat ditemui wartablora.com usai menggelar aksinya ditengah berlangsungnya kirab budaya hari jadi Kota Blora, aktifis Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT, Eko Arifianto lebih memilih pembangunan pabrik gula ditunda lebih dulu, sampai persoalan hukum atas tanah milik Kwarcab Blora tuntas. Namun ia enggan jika dikatakan menolak adanya pembangunan pabrik gula di Kabupaten Blora. Menurutnya, investasi di Kabupaten Blora harus dilakukan dengan cara yang jujur dan benar.

"Iya (lebih baik pembangunan pabrik molor daripada mengorbankan kasus hukum atas tanah negara dengan hak pakai Kwarcab). Karena penggelapan ini adalah kasus rakyat, maka harus dilakukan pengusutan, dan dibongkar sampai tuntas," kata Eko Arifianto

"Solusi yang ditawarkan BLH Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengukuran ulang bukan langkah yang tepat. Mestinya yang harus dilakukan adalah kajian mendalam, yaitu crosscheck peta lama dengan peta baru, itu akan ketemu. Kalau hanya pengukuran ulang tanpa kajian itu hanya mendapatkan luasan dengan patok-patok yang sama," ujarnya.

"Apakah yang dilakukan pabrik melalui kontraktornya dengan melakukan penghancuran dan pengrusakan perbukitan karst dan kawasan bumi perkemahan Bentolo dengan mem-buldozer tanpa adanya keabsahan dari Kwarcab dan ijin AMDAL, bukannya itu adalah anarkisme?" pungkasnya.

12 Desember 2011 (?)

Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia beberapa LSM dan organisasi kemahasiswaan di Blora seperti GERTAK, ARAK, Wong Cilik, BCC, PMII dan Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT aksi ke kantor Pemerintah Kabupaten Blora, Kejaksaan Negeri Blora dan Pengadilan Agama. Mereka mengkritisi tentang beberapa kasus korupsi di Blora termasuk kasus penggelapan tanah Negara yang ada di bumi perkemahan Bentolo, Tinapan, Todanan.

13 Desember 2011

Pihak kepolisian lewat Kasatreskrim mengklarifikasi berita Koran JAWA POS – RADAR BLORA, Sabtu, 3 Desember 2011 yang berjudul POLISI TAK TEMUKAN PENYIMPANGAN. “Belum dan tidak, itu beda. Kami tidak pernah mengatakan "tidak ada penggelapan tanah" ke media. Mungkin itu diplintir wartawannya (Ono/Wid). Yang kami nyatakan adalah belum ditemukan adanya penggelapan," ujar Kasatreskrim Polres Blora AKP Aan Hardiansyah dalam pertemuannya dengan aktifis Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT, Eko Arifianto di Mapolres Blora.

14 Desember 2011

Sumber situs berita online wartablora.com menyebutkan, pihak yang menentukan batas tanah saat pengukuran pada Maret 2011 adalah aparat pemerintah desa. Pengurus Kwarcab maupun pengurus bumi perkemahan yang sama sekali tak mengetahui mana batas-batas tanah miliknya, hanya mengiyakan saat ditentukan 42 patok batas tanah Kwarcab. Ujungnya, ketika hasil yang didapat tak sesuai dengan sertifikat menimbulkan sengketa.

"Saya sendiri tidak tahu sama sekali mana batas-batasnya. Jadi, mohon maaf. Tahu saya, ya dari kertasnya itu (fotokopi Sertifikat No.13 Tahun 1992). Saat itu saya Bendahara, terus jadi Ketua II di bumi perkemahan tersebut," kata Sulatif, seseorang yang telah menjadi pengurus bumi perkemahan tersebut sejak 40 tahun silam, saat ditemui wartablora.com di masjid samping rumahnya di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.


14 Desember 2011

Suryanto akhirnya buka suara ke publik. Dia menolak jika pihaknya dituding menghalang-halangi pembangunan pabrik gula. Bahkan Pramuka, dikatakan Suryanto, mendukung sepenuhnya adanya pabrik gula tersebut. Karena Pramuka menganggap adanya pabrik gula dapat meningkatkan roda perekonomian Kabupaten Blora.

Suryanto menyatakan kekhawatirannya akan munculnya persoalan hukum di kemudian hari. Persoalan ini timbul dari transaksi dengan GMM atas tanah seluas 21,9 hektar untuk didirikan pabrik gula. Padahal, sertifikat tanah yang menyatakan luas tanah milik Kwarcab seluas 27 hektar merupakan dokumen resmi negara yang juga memiliki kekuatan hukum.

15 Desember 2011

Kamis siang. Rapat pleno pengurus Gerakan Pramuka Kwarcab 11.16 Kabupaten Blora di pendopo Kabupaten Blora. Keputusannya antara lain pengunduran diri kakak Drs. Suryanto, M.Si sebagai Ketua Kwarcab 11.16 Kabupaten Blora masa bakti 2011-2015 dan mencabut mandat kepada Suryanto yang berhubungan dengan penandatanganan surat-surat yang berkaitan dengan rencana pendirian pabrik gula di Blora oleh PT. Gendhis Multi Manis (GMM). Pleno kemudian sepakat memberikan mandat kepada kakak Slamet Pamuji, SH, M.Hum untuk melaksanakan tugas-tugas Ketua Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora setelah pengunduran diri kakak Drs. Suryanto dan memberikan mandat kepadanya untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan rencana pendirian pabrik gula di Blora oleh PT. Gendhis Multi Manis (GMM).

“Sebetulnya, Kwarcab tak mempersoalkan perbedaan luasan tanah antara sertifikat dengan kenyataan di lapangan,” kata Bambang Darmanto, salah satu Wakil Ketua Kwarcab 11.16 Kabupaten Blora.

"Kwarcab, menurut saya perlu berpikir lebih luas. Ini (pabrik gula) kepentingan masyarakat luas, bukan Kwarcab. Tanah ini (Kwarcab) mau dibeli GMM. Hak pakai (Kwarcab) diubah hak guna. Siapa yang menentukan luasan itu? Kan bukan Kwarcab. Melainkan BPN. Soal pengukuran, tahun 1992 dengan sekarang sudah beda. Apalagi seluas itu. Jadi sebenarnya tidak perlu dipersoalkan," ujarnya.

Pernyataan Bambang ini sepikiran dengan Mumuk yang dipilih sebagai Pelaksana Harian. Bahkan Mumuk tak khawatir akan adanya persoalan hukum di kemudian hari.

"Saya sudah mempelajarinya. Artinya begini. Kan ada kekhawatiran, seolah-olah ada yang hilang. Padahal itu baru diduga. Ketika seperti ini, tidak bisa dipakai sebagai dasar saya. Secara formal, dari buku desa sampai sertifikat, itu bukan hasil pengukuran memang. Karena di situ hanya gambar situasi," ujarnya.

Desember 2011

Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora Nomor: 027/XII/2011 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Ketua Kwarcab 11.16 Kabupaten Blora yang berisi: KESATU: Menunjuk Sdr.Slamet Pamuji, SH, M.Hum sebagai Pelaksana Tugas Harian Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora, KEDUA: Pejabat Pelaksana Tugas Harian sebagaimana dimaksud diktum KESATU bertugas: meneruskan pelaksanaan rencana kerja Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora sampai terlaksananya musyawarah khusus, KETIGA: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2011. Ditetapkan di Blora, pada tanggal ….. Ditandatangani oleh Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora Djoko Nugroho – Bupati Blora.

Tembusan keputusan ini disampaikan kepada: 1. Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Nasional di Jakarta, 2. Gubernur Jawa Tengah di Semarang, 3. Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Daerah di Semarang, 4. Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Ranting se-Kabupaten Blora, 5. Pengurus gerakan Pramuka Kwartir Cabang bersangkutan dan 6. Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora selaku Penghimpun Keputusan Bupati Blora.

19 Desember 2011

Karena menurut kajian yang mendalam bahwa pihak terlapor Drs. Suryanto, M.Si tidak ditemukan adanya keterlibatan dalam dugaan penggelapan tanah bumi perkemahan Bentolo, Tinapan, Todanan, Blora, maka Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT mencabut Surat Pengaduan/ Laporannya di Polres Blora. Ke dua belah pihak sama-sama memahami adanya selisih luas tanah Hak Pakai Kwartir Cabang 11.16 Pramuka Kabupaten Blora di Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Buku Tanah Hak Pakai No.13 Tahun 1992 dengan hasil ukur ulang BPN Kanwil Jawa Tengah pada bulan Maret 2011. Kedua belah pihak juga akan saling mendukung dan membantu untuk mencari kepastian hukum terkait luas tanah Hak Pakai Kwartir Cabang 11.16 Pramuka Blora, sampai ditemukannya berapa luas tanah Hak Pakai Kwartir Cabang 11.16 Pramuka Kabupaten Blora sebenarnya.

20 Desember 2011

Pengiriman Surat Permohonan Revisi Sertifikat No.13 Tahun 1992 dari Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Kwarcab Blora Sdr. Slamet Pamuji SH, M.Hum.

12 Januari 2012

Sehubungan dengan belum ada kejelasan tentang hilangnya tanah negara di bumi perkemahan Lembaga Cabang Pendidikan Pramuka (Lemcadika) “Pancasona” Bentolo, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, aliansi GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) yang terdiri dari lembaga, kelompok pemuda dan organisasi massa di antaranya adalah: Front Blora Selatan, Anak Seribu Pulau, Forum Study Lingkungan, Pusat Peran Serta Masyarakat, Generasi Muda Blora Utara, Wong Hamemayu Hayuning Bawono Kunduran, PATABA Press, Pending Mas, Front Komunitas Indonesia Satu, Front Nusa Kendeng, Gembong Samijoyo, Gunung Wurung Revolter Ngawen, Roemah Goegah, Barong Mania, Komunitas Ringin Kurung, SAMINISTA Football Supporter Club, Samijoyo All Star dan Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT hari ini melakukan aksi massa untuk menunjukkan kepada khalayak ramai bahwa benar-benar ada dugaan yang kuat konspirasi, pembohongan publik, penipuan dan perbuatan melawan hukum berupa penggelapan tanah negara seluas ± 6,8 hektar.

Ratusan massa datang dari sejumlah desa di Kecamatan Randublatung dengan menaiki sejumlah truk. Begitu juga massa yang berasal dari sekitar kecamatan Blora Kota pun ada yang berjalan kaki dan naik sepeda motor. Dari depan Wisma Pratama, Plotot,  Tambahrejo, tempat pertama yang dituju adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Namun, karena Kepala BPN tidak berada di kantor, pengunjuk rasa akhirnya melakukan orasi di depan kantor tersebut. Selanjutnya massa melakukan longmarch ke Kantor Pemkab Blora. Bupati juga tidak ada. Setelah berorasi peserta aksi kembali longmarch dan menuju ke kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Blora.

Selain berorasi, massa juga membagi selebaran, stiker, membawa poster dan membentang sejumlah spanduk berisi tuntutan-tuntutan. "Kami akan datang lagi dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti oleh para pihak terkait," ujar Eko Arifianto, salah seorang orator aksi.

Dalam press release yang disampaikan kepada wartawan, GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) menyatakan penolakannya jika kawasan konservasi Bentolo yang kaya sumber mata air secara sepihak diubah menjadi kawasan industri yang rawan polusi dan kerusakan alam. GERAM lalu mempertanyakan bagaimana wujud visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Blora masa bhakti 2010-2015 yaitu: mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN dan mewujudkan perlindungan kelestarian alam.

Begitu juga dengan carut marut proses perijinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pembangunan Pabrik Gula di Tinapan. Dokumen AMDAL saja belum sah dan diuji layak, tetapi mengapa perijinan pembuatan pagar keliling sudah keluar, dan kegiatan fisik pembangunan pabrik gula sudah dilakukan.

"Mengapa Pemkab Blora hanya diam dan tidak melakukan penegakan hukum lingkungan hidup seperti yang diamanatkan undang undang. Ada apa di balik ini semua? Apakah memang aturan dibuat untuk dilanggar?" tandas koordinator aksi Eko Arifianto.

18 Januari 2012

GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) mengirimkan Surat Permohonan Audiensi kepada Kepala Pertanahan Kabupaten Blora.

Di hari yang sama GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) juga mengirimkan Surat Permohonan Penjelasan atas keabsahan Sdr. Slamet Pamuji sebagai Pelaksana Harian Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora ke Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Daerah di Semarang dan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Nasional di Jakarta.

20 Januari 2012

5 orang dari GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) bertemu dengan Sekjen Gerakan Pramuka Kwartir Daerah di Semarang untuk mempertanyakan keabsahan Sdr. Slamet Pamuji menjabat sebagai Pelaksanan Harian Ketua Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora.  “Kalau AD/ART Gerakan Pramuka ya seperti ini, monggo sekarang tinggal anda yang menerjemahkan,” jelasnya.

26 Januari 2012

Surat balasan permohonan audiensi dengan Kepala Pertanahan Kabupaten Blora dikirimkan ke sekretariat GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat). Dijadwalkan bahwa audiensi pada hari Jum’at, 27 Januari 2012 pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.

Sehingga sambil menunggu kejelasan hasil audiensi dengan pihak Kantor Pertanahan Blora, rencana aksi kurang lebih 6.000 massa GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) dari Randublatung, Kradenan, Kedungtuban, Jati, Kunduran dan Todanan ditunda.

27 Januari 2012

Untuk meminta kejelasan tentang status dan luasan tanah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora, sekitar 12 orang perwakilan dari aliansi GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) beraudiensi dengan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dengan sebelumnya diawali dengan acara tabur kembang telon, penyiraman air dari kendi dan penaburan batu karst dari bumi Bentolo, Tinapan, Todanan, Blora di pintu masuk aula Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Ada sekitar 13 pertanyaan yang diajukan oleh GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat). Karena jawaban dari Kantor Pertanahan banyak yang tak memuaskan dan terkesan plin-plan, maka diusulkan bagaimana jika dilakukan “Sumpah Pocong” untuk meminta Keadilan Tuhan. Hasil materi audiensi itupun akan dirumuskan oleh tim advokasi GERAM untuk menuju proses hukum.

30 Januari 2012

5 orang dari GERAM mendatangi Kantor Pertanahan Blora untuk menanyakan Warkah dan surat-surat yang dijanjikan petugas Kantor Pertanahan Blora pada saat audiensi. Tidak ketemu karena kabarnya Kepala Kantor dan wakilnya masih di luar kota. Kemudian GERAM melanjutkan kroscek ke Badan Lingkungan Hidup Blora, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan dan Perindakop Blora terkait dengan tembusan Surat Keputusan kelayakan AMDAL pabrik gula PT.GMM.  Belum satupun yang mendapat tembusan surat dari Gubernur tersebut.

1 Februari 2012

Hari ini 6 orang dari GERAM menanyakan Warkah No.420/1992/B Desa Tinapan, Todanan, Blora di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jl. Nusantara No.9 Blora. Perwakilan dari BPN Kabupaten Blora Tedjo menunjukkan Surat Permohonan Revisi Sertifikat No.13 Tahun 1992 yang ditandatangani Sdr. Slamet Pamuji dan dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional.

Sore harinya GERAM melakukan wawancara dengan saksi sejarah bumi perkemahan Bentolo bernama Daeng Hadwidoyo (75 tahun) di Kunduran. Beliau menjelaskan tentang asal muasal bumi perkemahan yang terletak di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. “Jangan main-main dengan Bentolo. Malati! Jalma mara jalma mati!” katanya.

2 Februari 2012

GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) mengirimkan Surat Permohonan Salinan Perijinan Pembuatan Pagar Keliling dan Jembatan Timbang dari PT.GMM (Gendhis Multi Manis) ke Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Blora.

5 Februari 2012

Walau diawasi oleh orang-orang pro pendirian pabrik gula, aksi penanaman pohon “Ngrungkepi Bumi Pertiwi” di sekitaran waduk Bentolo, Tinapan, Todanan, Blora berlansung baik dan l;ancar. Ada sekitar 80-an pemuda-pemudi yang ikut aksi ini. Elemen yang tergabung di antaranya adalah: Dewan Kerja Ranting Pramuka Kunduran, ARSUMPALA (Aliansi Remaja Sumber Pecinta Alam), WHHB (Wong Hamemayu Hayuning Bawono), Anak Seribu Pulau, Batik Kulit Rembang, Roemah Goegah, dan Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT.

6 Februari 2012

Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT mengirimkan Surat Keberatan ke Gerakan Pramuka Kwarcab 11.16 Kabupaten Blora atas Surat bernomor: 179/11.16/E/2011 perihal Permohonan Revisi Sertifikat yang ditandatangani oleh Sdr. Slamet Pamuji, SH, M.Hum yang dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tertanggal 20 Desember 2012 terkait dengan ketidakbenaran point (6), yang menjadikan pencabutan laporan pengaduan kami di Polres Blora tertanggal 19 Desember 2011 sebagai acuan permohonan revisi Sertifikat No.13 Tahun 1992 Hak Pakai Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora.

7 Februari 2011

Hari ini koordinator GERAM (Grerakan Rakyat Menggugat) mendapat balasan surat permohonan salinan perijinan pembuatan pagar keliling dan jembatan timbang PT. Gendhis Multi Manis dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Blora.


*** perjuangan masih berlanjut ***

(Sumber diambil dari berbagai kliping, data dan berita media cetak serta elektronik)