Kamis, 16 Januari 2014

PERAMPASAN TANAH OLEH PERHUTANI: CONTROLLED WOOD STANDART FOR FOREST ENTERPRISES HARUS DIBEKUKAN

Siaran Pers Jaringan Pemantau Independent Kehutanan – Jawa Tengah
Press Release Forest Independent Monitoring Network of Central Java

PERAMPASAN TANAH OLEH PERHUTANI: CONTROLLED WOOD STANDAR FOR FOREST ENTERPRISES HARUS DIBEKUKAN

Jakarta, 15 Januari 2014. Suwono (68 tahun) warga Dukuh Jambeyan, Desa Tanggel, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bersama 11 warga lain yaitu Radi, Dami, Kohar, Wadi, Winarto, Jarum, Warni, Joko, Mitro, Broto dan Lasinah mengalami “perampasan" tanah oleh KRPH (Kesatuan Rayon Pemangkuan Hutan) Tanggel yang merupakan bagian dari KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Randublatung, yang ironisnya sudah mendapatkan sertifikat “controlled wood standar for forest management enterprises”.

Suwono diketahui telah menggarap tanah tersebut puluhan tahun warisan dari orang tuanya bernama Surohardjo Samidjan (alm). Tanahnya seluas 6.000m² telah dicatat dalam persil 0329 dan juga buku C Desa Tanggel dengan Nomor 405 serta terdaftar pada obyek pajak PBB pada Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Pati pada tanggal 13 September 1990.

Suwono selaku pemilik sah atas tanah garapan telah menyampaikan surat laporan tertulis kepada Bupati Blora dengan tembusan kepada Camat Randublatung, Kepala Desa Tanggel, Kapolsek Randublatung, Danramil Randublatung, DPRD Blora, LSM Blora maupun Komnas HAM di Jakarta agar penegak hukum dapat menyelesaikan “perampasan” tanah garapannya oleh KRPH Tanggel (01/01/2013).

Menurut keterangan Suwono, semenjak ia melaporkan terjadinya tindakan “perampasan” tanahnya kepada beberapa pihak terkait, muncul tindakan-tindakan tidak menyenangkan seperti yang disampaikan Hadi, Mantri KRPH Tanggel Sabtu, 23/11/2013) bahwa: “Sawahnya tidak boleh digarap, bila tetap digarap akan dilaporkan dan dikecrek oleh polisi.” Lalu rumah yang ditinggali bersama istrinya diteror orang tak dikenal. “Rumah kami dilempari batu dan menimbulkan kerusakan atap,” tegas Suwono.

Lebih mencemaskan lagi ketika Suwono bersama istrinya meninggalkan Desa Gabusan, Jati (Doplang), saat ia mengendarai sepeda motor telah dibuntuti orang dan sempat ditabrak dari sisi kanan dan jatuh tersungkur. Akibat tabrak lari itu Suwono pingsan dan mengalami luka di mata kaki, lutut, jari-jemari kedua tangan dan kepalanya bocor. (21/12/2013).

Peristiwa ini adalah ironis karena Perhutani Randublatung telah memiliki sertifikat dari SGS Qualifor dengan No. SGS-FM/COC-009321. Diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2012 dan berakhir 29 Maret 2017 dengan luas konsesi hutan 32.646 ha.

Dengan munculnya peristiwa yang dihadapi Suwono ini terlihat bahwa lembaga sertifikasi SGS Qualifor tidak cermat dalam menerbitkan sertifikat kepada KPH Randublatung. Sebab Standar Kayu Terkendali SFC (Forest Stewardship Council) mensyaratkan bebas dari pelanggaran hak-hak sipil dan tradisional masyarakat sekitar. “SGS Qualifor harus membekukan sertifikat atas nama KPH Randublatung sebelum permasalahan yang dihadapi Suwono dituntaskan,” tutup Andrianto, Vokal Point JPIK (Jaringan Independent Pemantau Kehutanan) Jawa Tengah.

Kontak person Andrianto: 0857422743960




Selasa, 07 Januari 2014

Apakah kalian tahu bahwa Kepala Dindikpora Blora tersangka dugaan korupsi pengadaan buku belum ditahan?

BLORA. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora, Achmad Wardoyo walaupun kabarnya sudah ditetapkan oleh Kejati Jateng sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan buku namun belum juga ditahan. Kasus proyek pengadaan buku senilai 19 milliar lebih itu ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Kejaksaan Negeri Blora tidak ikut terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan kasus itu. Hanya salah satu dari tim itu adalah salah satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Blora.

Pengadaan buku yang dipersoalkan tersebut untuk tahun anggaran tiga tahun yaitu mulai 2010, 2011 dan 2012. Namun untuk sementara waktu penyelidikan dan penyidikan fokus pada tahun anggaran 2010 terlebih dahulu. Penyelidikannya ditangani tim dari Kejati Jateng dengan supervisi langsung dari Kejaksaan Agung.

Tim dari Kejati sudah sejak beberapa bulan lalu turun ke Blora untuk melakukan penyelidikan. Karena ada temuan indikasi penyimpangan kemudian Kepala Dindikpora Achmad Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Wardoyo sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) No.14/O.3/Fd.I/05/13 tertanggal 20 Mei 2013 yang ditandatangani langsung Kejati Jateng Arnold BM Angkauw.

Tim jaksa yang ditunjuk melakukan penyidikan dalam kasus ini terdiri dari 4 orang. Satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Blora, Wisnu Nugroho.

Diduga pengadaan buku tersebut mengalami kesalahan sehingga tim jaksa meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada saat awal penyelidikan sejumlah kepala sekolah yang sekolahnya menerima bantuan buku tersebut dipanggil ke Kejari untuk dimintai keterangan. Saat itu para kepala sekolah juga membawa buku yang dia terima sebagai contoh dalam proses pemeriksaan. Dari pemeriksaan inilah diduga ada temuan terkait dugaan penyimpangan pengadaan buku.

Dalam sprindik itu juga disebutkan Wardoyo disangka melanggar UU No.31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni  membenarkan bahwa Kejati Jateng telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku. Penyidikan kasus pengadaan buku yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan itu tidak hanya dilakukan di Blora, sebab pengadaan buku di sejumlah daerah di Jateng lainnya juga disidik. Sebagian juga sudah ada tersangkanya, salah satunya adalah Rembang.

Sekedar diketahui, Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebab saat kasus tersebut terjadi Wardoyo masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikpora Blora.

Pada tahun 2010 Kepala Dindikpora dijabat oleh Slamet Pamuji yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora. Pada tahun itu memang banyak anggaran pengadaan buku yang besarnya mencapai milliaran rupiah.

Sebagai Rakyat pemilih sah republik ini sudah selayaknya kita bertanya, "Apakah penegakan supremasi hukum di Kabupaten Blora akan tetap jalan?"

Sumber Berita: Info Blora dan Suara Merdeka