Kamis, 05 April 2012

ANCAMAN KORPORASI TERHADAP PETANI DAN KEDAULATAN PANGAN DI DESA SUMBER KECAMATAN KRADENAN KABUPATEN BLORA


PRESS RELEASE

ANCAMAN KORPORASI TERHADAP PETANI
DAN KEDAULATAN PANGAN DI DESA SUMBER KECAMATAN KRADENAN KABUPATEN BLORA

”Pancen amenangi jaman edan, sing ora edan ora kaduman. Sing waras padha nggragas, sing tani padha ditaleni. Wong dora padha ura-ura. Begjane sing eling lan waspada.”
–Serat Jangka Jayabaya, R Ng Ranggawarsita
Sebagai sumber kehidupan, sumber daya air perlu kiranya dimanfaatkan secara bijak dan berkelanjutan. Untuk memenuhi kebutuhan petani khususnya dan masyarakat pada umumnya rencana pembangunan musti bijak, baik dan benar sehingga dapat mengoptimalkan potensi dan meminimalkan resiko yang ada untuk mewujudkan perikehidupan masyarakat sejahtera, adil dan makmur, tata tentrem karta raharja.
Bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang harus didasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, dan setiap orang berhak untuk mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan fungsi dan kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya untuk itu pada kesempatan kali ini kami dari Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT menyampaikan pandangan kami terkait dengan rencana pemboran air tanah oleh PPGJ (Proyek Pengembangan Gas Jawa) di CPP (Central Processing Plan) Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah.

Kita semua musti sadar bahwa untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan adalah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara selaras, seimbang dan berkelanjutan.

Desa Sumber di Kecamatan Kradenan yang notabene merupakan kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian,  termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan desa, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi yang selama ini menggunakan sistem pengelolaan lahan dengan berasaskan kelestarian, yang meningkatkan hasil lahan secara keseluruhan, dan menerapkan cara-cara pengelolaan yang sesuai dengan tradisi dan kebudayaan penduduk setempat.

Sebagian besar lahan di Desa Sumber adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang mustinya ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan bagi daerah maupun nasional.
Apakah fakta data yang ada di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora?

Tanaman pangan meliputi kawasan pertanian lahan kering dengan luas kurang lebih 825 hektar dengan hasil pertanian meliputi: kedelai, ketela pohon dan cabai merah; kawasan pertanian lahan basah dengan luas kurang lebih 1.832 hektar; kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas kurang lebih 2.657 hektar; hortikultura dan perkebunan dengan hasil tanaman seperti tembakau.

Selain itu Desa Sumber Kecamatan Kradenan merupakan kawasan strategis wilayah daerah dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi masyarakat perdesaan; dan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, yang meliputi kawasan prioritas yang digunakan melindungi sumber air yang ada di daerah –yang merupakan daerah yang dilewati oleh Sungai Bengawan Solo.

Kawasan perlindungan di Kabupaten Blora meliputi kawasan sempadan sungai di Kecamatan Kradenan ini meliputi:

1.         Sungai Sumber merupakan anak sungai Bengawan Solo;
2.         Sungai Ngampa Gading merupakan anak sungai Bengawan Solo;
3.         Sungai Sogo merupakan anak sungai Bengawan Solo;
4.         Sungai Gede merupakan anak sungai Bengawan Solo;
5.         Sungai Kedung Donodong merupakan anak sungai Bengawan Solo;
6.         Sungai Bengawan Solo;
7.         Sungai Wulung merupakan anak sungai Bengawan Solo.

Bukan hanya itu saja, kawasan ini juga merupakan kawasan lindung geologi, yaitu kawasan imbuhan air tanah yang meliputi cekungan Randublatung dengan luas kurang lebih 20.300 hektar. Sehingga untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah ini perlu upaya untuk mempertahankan  kemampuan imbuhan air tanah, melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dan membatasi penggunaan air tanah –kecuali untuk pemenuhan pengairan irigasi sawah dan kebutuhan pokok sehari-hari, dan kegiatan yang bukan usaha/ korporasi.

Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Desa Sumber perlu dilakukan, dengan cara merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, mengendalikan dan melestarikan lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
Pengendalian dan peningkatan kawasan pertanian pangan berkelanjutan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan perdesaan berbasis pertanian. Dengan cara melakukan intensifikasi pengolahan lahan pertanian, mengoptimalkan kawasan pertanian lahan basah, menekan alih fungsi luasan lahan sawah dan menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan sehingga tercipta kemandirian dan kedaulatan pangan.
Hal tersebut bisa terealisasi salah satunya dengan melindungi sumber daya air –termasuk di dalamnya air tanah. Karena sumber daya air ini sangat vital, untuk itu wajib dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena hanya dengan kemandirian dan kedaulatan pangan inilah bangsa Indonesia dapat secara mandiri menentukan kebijakan pangannya, menjamin hak atas kebutuhan pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang lestari berkelanjutan sesuai dengan potensi sumber daya lokal yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
Solidaritas bagi Petani Blora Selatan!
Ciptakan Kedaulatan Pangan Bagi Semua!!
Hidup Petani Mandiri dan Merdeka!!
Tolak Rencana Pemboran Air Tanah oleh PPGJ di CPP Desa Sumber Kecamatan Kradenan
 yang mengancam kelestarian alam lingkungan dan kedaulatan pangan!!


DPRD Kabupaten Blora, 05 April 2012 
SERIKAT PETANI BLORA SELATAN

ARSUMPALA (ALIANSI REMAJA SUMBER PECINTA ALAM)
 
ANAK SERIBU PULAU
 
DHARMA TIRTHA 
 
GERAM (GERAKAN RAKYAT MENGGUGAT) 
 
LEMBAGA KAJIAN BUDAYA DAN LINGKUNGAN PASANG SURUT